Tukar uang baru di PINTAR B untuk Lebaran 2026, cek apa saja syarat dan cara penukarannya.

EKONOMI

Apa Saja Syarat Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2026? Cek Informasinya

Selasa 20 Jan 2026, 15:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Salah satu tradisi yang banyak dilakukan oleh sebagian umat muslim menjelang hari raya Lebaran adalah menukarkan uang baru di bank untuk dibagikan.

Uang yang ditukarkan akan digunakan untuk dibagikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga atau orang terdekat.

Penukaran uang baru bisa dilakukan di cabang bank yang tersedia atau juga bisa melalui Bank Indonesia di PINTAR BI.

Bank Indonesia menghadirkan layanan digital PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Dengan sistem ini, masyarakat bisa menukar uang secara resmi, terjadwal, dan praktis.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Museum Bank Indonesia di Kota Tua, Lengkap dengan Cara Beli dan Jam Operasional

Apa Itu PINTAR BI?

PINTAR BI adalah sistem layanan digital Bank Indonesia yang digunakan untuk pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Platform ini bisa digunakan masyarakat untuk memilih lokasi, tanggal, dan nominal penukaran sesuai kuota yang tersedia.

Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI

Dapatkan uang baru untuk THR Lebaran dengan proses cepat dan aman via PINTAR BI. (Sumber: Pinterest)

Penukaran uang pecahan rupiah untuk lebaran 2025 bisa dilakukan lewat aplikasi PINTAR, berikut adalah caranya

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Payment ID 17 Agustus: Langkah Baru Percepat Bansos Nontunai Lebih Tepat Sasaran

Syarat Tukar Uang Baru di PINTAR BI

Agar proses berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

Hadirnya layanan PINTAR BI, masyarakat dapat menukarkan uang baru untuk Lebaran 2026 dengan lebih mudah, tertib, dan aman. Pastikan untuk tetap mengikuti prosedur resmi dan memesan sesuai jadwal agar tidak kehabisan kuota.

Tags:
syarat tukar uang baruPINTAR BIuang baru BIuang barucara menukar uang baru

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor