JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan salinan hasil penghitungan kerugian negara dari tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim.
“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, karena LHP itu merupakan barang bukti jaksa penuntut umum,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Riono Budisantoso kepada awak media, Senin, 19 Januari 2026
Riono menegaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak termasuk dokumen wajib diserahkan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya. LHP merupakan bagian dari alat bukti yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Menurutnya, seluruh barang bukti, termasuk LHP BPKP, dibuka secara transparan saat agenda pembuktian berlangsung. Dengan mekanisme tersebut, masing-masing pihak tetap memiliki kesempatan untuk menguji keabsahan serta membantah alat bukti yang diajukan.
“Barang bukti akan diperlihatkan di persidangan pada saat pembuktian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan silang,” ujarnya.
Nadiem terjerat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook semasa menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Namun, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan, eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum Nadiem tidak diterima.