Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok? Kemenkeu Tegaskan Hoaks

Senin 19 Jan 2026, 14:35 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan meresmikan pinjol Yayasan Al Mubarok? Kemenkeu tegaskan hoaks.  (Sumber: Instagram/@purbayayudhi.official)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan meresmikan pinjol Yayasan Al Mubarok? Kemenkeu tegaskan hoaks. (Sumber: Instagram/@purbayayudhi.official)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isu yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan pinjaman online (pinjol) Yayasan Al Mubarok.

Isu ini awalnya diunggah oleh akun @pinjaman_almubarok di media sosial TikTok. Lalu, konten tersebut viral dan berhasil meraih 4.671 suka, 375 komentar, dan 3.010 dibagikan.

Namun, terdapat dugaan  kuat bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI) atau deepfake, mengingat adanya ketidakwajaran pada tampilan wajah Menkeu yang berbeda dari aslinya.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengonfirmasi sejak beberapa tahun lalu bahwa layanan pinjol atas nama yayasan tersebut tidak pernah ada dan merupakan entitas ilegal.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bocorkan 2 Kunci Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2026

Kemenkeu Tegaskan Hoaks

Kemenkeu memastikan bahwa konten tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Berdasarkan siaran pers, Kemenkeu membantah isu Purbaya yang meresemikan pinjaman online Yayasan Al Mubarok.

"Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meresmikan pinjaman online Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar atau hoaks," kata Kemenkeu dalam siaran pers, Senin, 19 Januari 2026.

Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya.

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya," tulis pernyataan resmi Kemenkeu di situs resminya dikutip Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Exchanger Kripto Harus Laporkan Data Transaksi Pengguna ke DJP

Masyarakat pun bisa melakukan pelaporan apabila menemukan informasi hoaks atau penipuan ke Kemenkeu melalui kanal Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email [email protected], atau menu "Hubungi Kami" pada situs web www.kemenkeu.go.id.

"Jika Sobatkeu menemukan informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email [email protected], atau menu "Hubungi Kami" pada situs web www.kemenkeu.go.id," tulisnya.


Berita Terkait


News Update