POSKOTACOID - Di mana saja lokasi ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 19 Januari 2026? Simak daftar titik lokasi dan juga jadwal mulainya berikut ini.
Aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku mulai hari ini setelah libur panjang dalam rangka peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini berlaku selama lima hari kerja atau dari Senin hingga Jumat.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur tentang ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Link Antrean KJP Pasar Jaya 8 Januari 2026, Bisa Beli Sembako Murah
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa aturan penyesuaian plat nomor ganjil dan genap di Jakarta berlaku setiap hari, kecuali hari libur nasional dan akhir pekan.
Itu berarti, mulai hari ini para pengendara mobil perlu menyesuaikan kembali plat nomor kendaraan dengan tanggal hari ini.
Dikarenakan hari ini bertepatan dengan tanggal 19 Januari yang merupakan angka ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas di titik-titik tertentu ibu kota hanya yang memiliki plat nomor ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9.
Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan ibu kota pada jam-jam tertentu.
Sanksi Pelanggaran
Sejumlah petugas kepolisian akan disiagakan di titik lokasi ganjil genap Jakarta untuk menindak pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, ada juga kamera ETLE yang diaktifkan untuk merekam kondisi lalu lintas.
Bagi para pengendara yang kedapatan melanggar aturan, maka akan dikenai sanksi, berupa tindakan penilaian.
Tak hanya itu, pengendara yang melanggar juga bisa dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 seperti yang diatur dalam Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Sebagai informasi, aturan penyesuaian plat nomor ganjil dan genap di Jakarta tidak berlaku selama 24 jam sehingga pemilik kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal hari ini masih tetap bisa melintas.
Namun, pastikan pengendara hanya melintas saat jam aturan tersebut sedang tidak berlaku.
Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari kerja apabila tidak ada hari libur nasional.
- Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Daftar Ruas Jalan dengan aturan Ganjil Genap
Simak daftar ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap pada pagi dan sore hari.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar Ruas Jalan Terhubung Gerbang Tol yang Menerapkan Ganjil Genap
Ada juga sejumlah ruas jalan menuju atau terhubung dengan gerbang tol yang menerapkan aturan ganjil genap.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih