DJP bisa blokir dan jual saham penunggak pajak menurut aturan baru kemenkeu Purbaya (Sumber: Instagram/@menkeuri)

EKONOMI

Aturan Baru Kemenkeu Purbaya: DJP Kini Bisa Blokir dan Jual Saham Penunggak Pajak

Minggu 18 Jan 2026, 17:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperkuat kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam menagih tunggakan pajak.

Melalui regulasi terbaru, DJP kini dapat menyasar aset saham milik wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dilansir dari laman resmi Pajak.com pada Minggu, 18 Januari 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak.

Dalam bagian pertimbangan regulasi itu ditegaskan bahwa negara memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan penjualan aset berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal guna menagih pajak yang masih terutang.

Baca Juga: Link Video 7 Menit Yuka dan Jule Check In di Hotel Ramai Diburu, Benarkah? Cek Fakta Viral Terbarunya

Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak

Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Pinterest)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-26/PJ/2025, penyitaan dapat dilakukan terhadap saham milik Penanggung Pajak yang tercatat dan diperdagangkan di pasar modal.

Untuk melaksanakan tindakan tersebut, DJP diwajibkan memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak.

Mekanisme Pemblokiran hingga Penjualan Saham

Dalam Pasal 5 dijelaskan, permintaan pemblokiran rekening efek dapat diajukan apabila DJP telah menerbitkan surat perintah penyitaan serta memiliki data rekening keuangan Penanggung Pajak.

Permintaan pemblokiran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bank penyedia RDN.

Baca Juga: Sosok Selingkuhan Aditya Triantoro Siapa? Ramai Dicari Usai Dugaan Perselingkuhan Dibongkar Annisa Hadiyanti

Selanjutnya, Pasal 7 mengatur bahwa apabila Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, Jurusita Pajak berwenang melakukan penyitaan saham.

Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan kewajiban pajak belum dilunasi, DJP dapat menjual saham yang disita untuk menutup utang pajak dan biaya penagihan. Selain itu, saldo dana yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah juga dapat dipindahbukukan ke RDN milik DJP.

Penjualan saham dilakukan di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa, sesuai ketentuan pasar modal. Harga jual saham ditetapkan paling rendah sebesar harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan.

Setelah transaksi selesai, hasil penjualan dipindahkan ke Rekening Penampungan Sementara DJP. Jurusita Pajak kemudian memperhitungkan utang dan biaya penagihan sebelum menyetorkan dana ke kas negara.

Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!

Apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada Penanggung Pajak. Dengan aturan ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat sekaligus memperkuat optimalisasi penerimaan negara.

Tags:
SahamTak Bayar Pajak Kementerian KeuanganDJPDirektorat Jenderal PajakPurbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor