Ilustrasi barang bukti narkoba jenis obat yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber: istimewa)

JAKARTA RAYA

Dua Pengedar Ditangkap di Tangerang, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang 

Jumat 16 Jan 2026, 16:56 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Kosambi.

Penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari yakni Selasa, 13 Januari 2026 dan Rabu, 14 Januari 2026. Dalam operasi tersebut petugas menyita ribuan butir obat terlarang dari kedua pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku pertama berinisial KJ (23) ditangkap di wilayah Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. 

"Dari pelaku, petugas menemukan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer dengan jumlah lebih dari 100 butir serta uang tunai hasil penjualan jualan," ucap Raden pada Jumat, 16 Januari 2026.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Roby Tremonti Siapa? Ini Fakta Keluarga yang Disorot Usai Memoar Aurelie Moeremans Bikin Geger

Sementara untuk pelaku kedua berinisial MR (22) diamankan di Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 14 Januari 2026 malam.

"Petugas menemukan 340 butir Tramadol dan 436 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi," tuturnya.

Kepada kedua pelaku pengedar obat terlarang tersebut disangkakan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran obat, narkoba, dan kejahatan lainnya melalui call center kami di 110,” pungkasnya. 

Tags:
narkobaTangerangpengedar obat terlarang

Veronica Prasetio

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor