Rully Anggi Akbar Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Suami Boiyen Ini Tegaskan Rumah Tangga Baik-baik Saja

Kamis 15 Jan 2026, 18:20 WIB
Rully Anggi Akbar menegaskan rumah tangganya dengan Boiyen tetap harmonis meski namanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi Rp300 juta.

Rully Anggi Akbar menegaskan rumah tangganya dengan Boiyen tetap harmonis meski namanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi Rp300 juta.

Santo menjelaskan bahwa dalam pertemuan terakhir, Rully sempat meminta waktu hingga pertengahan Januari 2026. Namun, tidak ada kepastian terkait pengembalian dana maupun jaminan yang disampaikan kepada kliennya.

Karena tidak adanya kesepakatan yang jelas, pihak investor akhirnya memilih menempuh jalur hukum demi memperoleh kepastian hukum. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/109/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Dalam laporannya, Rio mengaku dijanjikan skema investasi dengan keuntungan bulanan minimal Rp6 juta. Namun, pembayaran tersebut disebut terhenti sejak Januari 2024 dan hanya dilakukan beberapa kali hingga tahun 2025.

Kuasa hukum menyebut, meskipun sempat menerima keuntungan di awal, realisasi investasi tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Bukti yang diserahkan ke kepolisian meliputi proposal investasi, bukti transfer, serta dokumen perjanjian kerja sama.

Atas dugaan tersebut, Rully Anggi Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Deretan Foto Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Dulu, Benarkah Pernah Menikah?

Pelapor Akui Tak Pernah Dapat Penjelasan Jelas

Rio selaku pelapor mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya tidak pernah menerima penjelasan pasti terkait keterlambatan pembayaran. Setiap kali ditagih, jawaban yang diterima hanya janji tanpa realisasi.

Menurut Rio, alasan yang diberikan pun beragam, mulai dari kondisi usaha yang sedang sepi hingga audit yang belum selesai. Hal itulah yang akhirnya mendorongnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.


Berita Terkait


News Update