Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Tekan Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Siapkan Layer Baru Tarif Cukai untuk Kejar Penerimaan Negara

Rabu 14 Jan 2026, 15:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi penambahan satu golongan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelakunya bertransformasi menjadi usaha legal yang patuh pajak.

Purbaya mengungkapkan, wacana penambahan layer tarif cukai masih dalam tahap pembahasan internal.

Selain itu, Purbaya memastikan rencana tersebut juga akan dibahas bersama pelaku usaha industri rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan tarif baru tersebut.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Roby Tremonti Siapa? Ini Fakta Keluarga yang Disorot Usai Memoar Aurelie Moeremans Bikin Geger

Pemerintah Beri Ruang Transisi agar Produsen Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal

Ilustrasi rokok (Sumber: Pixabay | Foto: ua_Bob_Dmyt_ua)

Pemerintah ingin menciptakan ruang transisi agar produsen rokok ilegal dapat masuk ke sistem resmi tanpa langsung terbebani tarif tinggi.

“Kami mempertimbangkan satu layer baru, masih didiskusikan, tujuannya memberi ruang bagi yang selama ini ilegal agar bisa masuk menjadi legal,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menjelaskan, sebelum aturan tersebut diterapkan, pemerintah akan memberikan sinyal dan waktu adaptasi kepada para pelaku usaha.

Namun, Purbaya menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas apabila setelah kebijakan berlaku masih ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Sosok Kelly yang Jodohkan Aurelie Moeremans dengan Bobby Siapa? Kini Muncul dan Minta Maaf

“Begitu layer itu keluar dan peraturannya terbit, kalau masih main-main, akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Saat ini, struktur tarif cukai rokok terdiri dari delapan layer, berkurang dari sebelumnya yang mencapai 10 layer.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tarif Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Ini

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun berjalan, meski target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 tetap meningkat.

Fokus utama Kementerian Keuangan adalah menertibkan peredaran rokok ilegal agar masuk jalur resmi.

Langkah ini juga ditujukan untuk merespons keluhan industri hasil tembakau yang mengalami penurunan produksi akibat kebijakan kenaikan cukai berturut-turut sejak 2020.

Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.

Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini

Angka tersebut berasal dari penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp459,9 triliun.

Dari sektor perpajakan, pajak ditargetkan menyumbang Rp2.357,7 triliun, sementara kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun.

Tags:
peredaran rokok ilegalpemerintahlangkah strategisCHTCukai Hasil TembakauPurbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor