Menkeu Purbaya mengungkap rencana penambahan lapisan cukai rokok sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal tanpa menaikkan tarif cukai 2026. (Sumber: Instagram)

EKONOMI

Menkeu Purbaya Tegas Berantas Rokok Ilegal Lewat Penambahan Lapisan Cukai

Rabu 14 Jan 2026, 17:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Meski berbagai penindakan telah dilakukan, praktik produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan langkah kebijakan baru yang menyasar struktur tarif cukai rokok. Pemerintah menilai pendekatan regulasi perlu diperkuat agar produsen rokok ilegal memiliki jalan masuk ke dalam sistem resmi.

Menteri Keuangan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun mengungkapkan rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau sebagai solusi jangka pendek dan menengah. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong kepatuhan industri terhadap kewajiban cukai dan pajak.

Baca Juga: Pelemahan Rupiah Dinilai Sementara, Diprediksi Menguat Dua Pekan ke Depan, Ini Keyakinan Menkeu Purbaya

Penambahan Lapisan Cukai untuk Akomodasi Produsen Ilegal

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tengah mendiskusikan penambahan satu lapisan baru dalam struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Lapisan tambahan ini akan memberikan ruang bagi produsen rokok ilegal agar dapat beralih menjadi legal dan tercatat secara resmi.

“Kita akan memastikan satu layer baru, masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal supaya bisa masuk menjadi legal,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu 14 Januari 2026.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata untuk menambah kompleksitas tarif, melainkan sebagai jalan tengah agar produsen kecil tidak lagi memproduksi rokok tanpa pita cukai.

Aturan Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Purbaya memperkirakan regulasi terkait penambahan lapisan tarif cukai tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan rampung pada pekan depan. Setelah aturan resmi diberlakukan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap produsen yang masih membandel.

Ia menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi industri yang tetap memproduksi rokok ilegal setelah kesempatan diberikan. Pemerintah, kata Purbaya, siap melakukan penindakan tanpa kompromi.

“Nanti kalau peraturan keluar dan mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegasnya.

Baca Juga: Tekan Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Siapkan Layer Baru Tarif Cukai untuk Kejar Penerimaan Negara

Dorong Kepatuhan Pajak Industri Hasil Tembakau

Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan ingin memastikan seluruh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), baik skala kecil maupun besar, patuh dalam membayar pajak dan menyetorkan cukai kepada negara.

Penambahan lapisan tarif diharapkan menutup celah bagi produsen yang selama ini beroperasi di luar sistem. Purbaya juga menekankan bahwa setelah lapisan baru diterapkan, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Baja Menunggak PPN, Dugaan Keterlibatan Oknum DJP Menguat

Tarif Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tidak Naik

Meski menyiapkan lapisan tarif baru, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para pelaku industri.

Dengan strategi penambahan lapisan tanpa menaikkan tarif, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan industri terhadap aturan cukai yang berlaku.

Tags:
Penambahan Lapisan CukaiCukai Hasil TembakauCHTPurbaya Yudhi Sadewa MenkeuMenteri Keuanganrokok tanpa pita cukai resmirokok ilegalPeredaran rokok ilegal

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor