Purbaya merespons terkait kantor Dirjen Pajak yang digeledah KPK. (Sumber: Facebook/@purbayafans)

EKONOMI

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal KPK Razia Kantor Direktorat Jenderal Pajak

Rabu 14 Jan 2026, 14:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purbaya mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai pajak.

Seperti yang diketahui, KPK saat ini sedang menangani kasus korupsi yang menyeret pegawai kantor pajak di awal tahun ini.

Sebanyak tiga orang pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anak Purbaya Bela Ferry Irwandi Usai Disebut 'Yapping' oleh Silvia Tjan, Buktikan Donasi Capai Rp10 Miliar Dalam 24 Jam

"Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.

Pendampingan Hukum dari Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka.

Menurut Purbaya, hal ini disebabkan karena para tersangka masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.

"Tapi yang jelas kan ini, geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kalau saya ditanya, kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan," ucap Purbaya.

Purbaya mengatakan sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan maka yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu," tegasnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jajal Moge Patwal, Akui Berat dan Tak Mudah

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

KPK sendiri menetapkan 5 orang tersangka soal kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp60 miliar.

Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar.

Setelah hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP kemudian menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan pihak PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.

Tags:
Direktorat Jenderal PajakDirjen PajakKPK Komisi Pemberantasan Korupsi PurbayaMenteri Keuangan

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor