BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diminta menyelesaikan keterlambatan pembayaran pembangunan.
Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Ia menginstruksikan pemerintah daerah segera mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyebutkan, pemerintah daerah diminta segera melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbub) supaya pergeseran anggaran jadi instrumen penyelesaian permasalahan keuangan daerah.
“Gubernur Jawa Barat mengungkapkan bahwa secara akumulatif terdapat pekerjaan fisik di berbagai daerah yang belum dapat dibayarkan sehingga pembayarannya melewati tahun anggaran berjalan,” kata Ajat dalam keterangannya, dikutip Senin, 12 Januari 2026.
Dialami Daerah Lain di Jabar
Ajat menyebutkan, keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga dalam proses pembangunan bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor saja, tetapi dialami lebih dari sepuluh daerah lain di Jabar.
“Bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik pada pekerjaan yang telah selesai 100 persen, pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, maupun pekerjaan yang masih dalam proses pelaksanaan,” ucapnya.
Sementara itu, pemerintah daerah di Jabar difokuskan menyelesaikan pembayaran untuk kegiatan pembangunan yang telah rampung.
“Fokus arahan Gubernur adalah pada kegiatan yang telah dilaksanakan 100 persen namun belum sempat dibayarkan. Untuk itu, Kabupaten Bogor juga diminta menjelaskan posisi SiLPA sebagai salah satu sumber penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Benarkah Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Pernah Menikah? Ternyata Ini Faktanya
Menurutnya, infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan sebagai program dasar yang harus diselesaikan pada 2026.
