JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan kasus terdakwa Nadiem Makarim dilanjutkan ke pemeriksaan materi perkara pada sidang berikutnya.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Purwanto di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Perintah tersebut disampaikan setelah permohonan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Nadiem tidak diterima majelis hakim.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ucapnya dalam amat putusan selanya.
Alasan majelis hakim tidak dapat menerima eksepsi Nadiem, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah sesuai hukum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum," ujarnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Eks mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu didakwa mendapat Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam dakwaan JPU, spesifikasi laptop Chromebook diarahkan menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Uang itu berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia," ucap tim JPU yang diketuai Roy Riady.
Selain menguntungkan diri sendiri, sekitar 20 pihak lainnya diperkaya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook CDM itu.
"Merugikan keuangan negara Rp 1,567 triliun sesuai sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh BPK," katanya.
Selain itu, JPU juga mengungkap kerugian materiil dari pengadaan CDM, yakni 44.054.426 dolar USA atau sekitar Rp621 miliar.
Perbuatan itu, lanjut JPU, dilakukan Nadiem bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Jurist Tan yang masih buron.
Akibat perbuatannya, terdakwa Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sor)