Pengajuan KUR bisa dilakukan bagi para pelaku UMKM yang masih memiliki hutang lain. Cek ketentuannya di sini. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Apakah Bisa Ajukan Pinjaman KUR di Bank Saat Masih Punya Hutang Lain? Cek Ketentuannya di Sini

Senin 12 Jan 2026, 12:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu cara untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan bisnisnya. Namun terkadang masih terdapat kendala dengan adanya pinjaman lain di luar KUR.

Lantas, apakah jika memiliki utang lainnya tidak bisa mengajukan KUR? Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan para pelaku bisnis, terutama yang sedang mencari solusi untuk penambahan modal usaha.

Simak penjelan terkait apakah mungkin untuk mengajukan KUR meskipun masih memiliki pinjaman lain.

Apa Itu Kredit Usaha Rakyat (KUR)?

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pinjaman yang dikhususkan untuk pelaku UMKM agar dapat mengakses pembiayaan dengan bunga ringan sesuai dengan ketentuan bank yang digunakan.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR Perumahan? Ini Skema Pinjaman, Plafon, dan Syarat Lengkapnya

Program ini bertujuan untuk mendorong inklusivitas finansial, sehingga lebih banyak usaha kecil yang bisa berkembang. Terdapat beberapa jenis KUR yang disesuaikan untuk skala usaha, yaitu:

Bisakah Ajukan KUR Saat Punya Pinjaman Lain?

Menurut Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No. 11/2017, calon debitur KUR diizinkan untuk mengajukan KUR meskipun tengah memiliki pinjaman di tempat lain, dengan beberapa syarat khusus.

Berikut adalah beberapa jenis pinjaman di luar KUR yang masih diperbolehkan:

Syarat Pengajuan KUR untuk yang Memiliki Pinjaman Lain

Untuk yang ingin mengajukan KUR dengan status pinjaman lain, penting untuk mempertahankan kolektibilitas atau status pembayaran pada tingkat lancar.

Hal ini akan diperiksa oleh bank melalui Sistem Informasi Debitur (SID) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR Perumahan? Ini Skema Pinjaman, Plafon, dan Syarat Lengkapnya

Adapun ketentuan tambahan yang bisa diperoleh debitur KUR adalah:

Jika Anda menjaga catatan pembayaran lancar, penyalur KUR bisa memberikan tambahan pinjaman berdasarkan jenis KUR yang diajukan.

Tags:
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)Pelaku UMKMKURKredit Usaha Rakyat

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor