Atur Investasi Taspen dan Asabri, PMK 118/2025 Disebut OJK Jadi Fondasi Tata Kelola yang Lebih Sehat (Sumber: Dok/PT. Taspen)

EKONOMI

Purbaya Resmi Terbitkan PMK 118/2025, Investasi Taspen dan Asabri Kini Lebih Terjaga

Minggu 11 Jan 2026, 20:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperkuat tata kelola investasi dana jaminan sosial aparatur negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Investasi oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperjelas posisi kedua BUMN tersebut sebagai investor institusi domestik yang berperan strategis di pasar keuangan nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai regulasi ini bukan hanya memperketat tata kelola dana peserta, tetapi juga mendorong pendalaman pasar keuangan dan peningkatan likuiditas secara berkelanjutan.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Catat Puluhan Kasus ISPA di Musim Pancaroba, Imbau Waspada Super Flu

Penguatan Tata Kelola Dana ASN, TNI, dan Polri

PMK 118/2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Regulasi terbaru ini memperbarui ketentuan pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan berbagai program jaminan sosial yang dikelola Taspen dan Asabri, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Program-program tersebut mencakup jutaan peserta dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri, sehingga pengelolaan dananya memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas sektor keuangan.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan dana yang wajib dikelola secara prudent atau hati-hati. Dana tersebut juga harus dicatat sebagai liabilitas asuransi, yang berarti menjadi kewajiban langsung penyelenggara program kepada peserta.

Pendekatan ini memperkuat prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mencegah penyalahgunaan dana jangka panjang yang bersifat amanah.

Ketentuan Solvabilitas Minimum 2 Persen

Salah satu poin krusial dalam PMK 118/2025 tertuang dalam Pasal 5 yang mengatur aspek kesehatan keuangan. Pemerintah menetapkan kewajiban tingkat solvabilitas minimum sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.

Ketentuan solvabilitas ini berfungsi sebagai bantalan risiko (buffer) untuk memastikan Taspen dan Asabri memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam memenuhi kewajiban jangka panjang kepada peserta. Dengan demikian, potensi gagal bayar atau tekanan likuiditas dapat diminimalkan.

Selain itu, aturan ini juga memperketat pengelolaan risiko investasi melalui pembatasan jenis instrumen yang diperbolehkan serta penetapan batas maksimal penempatan dana. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara imbal hasil dan keamanan dana peserta.

Pengetatan Instrumen Investasi Dana Program

PMK 118/2025 secara tegas mengatur penempatan investasi dana program, baik dari sisi kualitas instrumen maupun porsi alokasinya. Pengetatan ini dimaksudkan agar investasi Taspen dan Asabri tetap berada dalam koridor manajemen risiko yang sehat, sejalan dengan praktik terbaik (best practice) industri keuangan.

Langkah ini juga menjadi respons atas berbagai kasus pengelolaan investasi bermasalah di masa lalu yang menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelola dana jaminan sosial.

Dengan regulasi yang lebih rinci dan ketat, pemerintah berharap kepercayaan peserta terhadap keberlanjutan program jaminan sosial dapat semakin meningkat.

OJK: Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menilai PMK 118/2025 memperjelas posisi strategis Taspen dan Asabri di sektor keuangan nasional.

“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra Siregar dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2025, Jumat, 9 Januari 2026.

Menurut Mahendra, kehadiran investor institusi domestik yang kuat sangat penting untuk menopang stabilitas pasar, terutama di tengah volatilitas global dan ketidakpastian ekonomi internasional.

Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361,2 Triliun, Menkeu Purbaya Percepat Reformasi Sistem Perpajakan

Sinyal Penguatan Tata Kelola Investasi

OJK juga menyampaikan apresiasi atas terbitnya regulasi tersebut karena dinilai memberikan sinyal kuat terhadap komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola investasi BUMN pengelola dana jaminan sosial.

“Kami mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero, yang menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri,” kata Mahendra.

Dengan kerangka regulasi yang lebih jelas, Taspen dan Asabri diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam pembiayaan pembangunan nasional melalui investasi yang aman, terukur, dan berkelanjutan.

Dampak Jangka Panjang bagi Ekonomi Nasional

PMK 118/2025 tidak hanya berfokus pada perlindungan dana peserta, tetapi juga memiliki implikasi jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Peran Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik berpotensi memperkuat pasar obligasi, pasar saham, serta instrumen keuangan lainnya.

Dengan dana kelolaan yang besar dan dikelola secara profesional, kedua institusi ini dapat menjadi penopang likuiditas domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada arus modal asing.

Tags:
AsabriOJK TaspenPMK 118/2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor