Sebelumnya, di laman SIPP PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1459/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan tertera Adly Fairuz digugat sebesar Rp3,697 miliar.
Dalam petitumnya, penggugat meminta agar para tergugat melunasi kekurangan uang titipan Rp3,697 miliar dan membayar kerugian immateril Rp1 miliar.
