JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menanggapi gugatan wanprestasi sebesar Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru-baru ini, pihak Adly Fairuz menilai gugatan itu tidak berdasar.
"Kami nilai gugatan itu tidak mencerminkan fakta hukum dan tidak ada dasar penipuannya di situ. Hal ini akan berakibat merusak nama baik klien kami," kata Andy RH Gultom, SH, kuasa hukum Adly Fairuz di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.
Menurut Andy RH Gultom, kliennya tidak pernah menjanjikan seseorang dapat lolos atau masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Sebab, katanya, masuk Akpol itu tidak dipungut biaya.
Baca Juga: DJP Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi di KPP Madya Jakarta Utara
"Fakta yang sebenarnya, klien kami tidak pernah menjanjikan dana agar masuk Akpol," ujarnya.
Andy RH Gultom juga menyoal penggugat yang menurutnya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
"Uang yang di persoalkan kan bukan punya dia (penggugat), tapi milik orang lain," ucapnya.
Andy RH Gultom menjelaskan, di surat perjanjian pengembalian uang di hadapan notaris baik penggugat yang tercantum di dalamnya tidak memiliki hak atas uang yang disengketakan.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Catat Puluhan Kasus ISPA di Musim Pancaroba, Imbau Waspada Super Flu
Kendati kliennya digugat di pengadilan, Andy RH Gultom menyampaikan kliennya tidak terpengaruh dan tetap fokus untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
"Kami menganggap penggugat dalam hal ini hanya mau numpang terkenal aja atau alias pansos aja," terangnya.
Sebelumnya, di laman SIPP PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1459/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan tertera Adly Fairuz digugat sebesar Rp3,697 miliar.
Dalam petitumnya, penggugat meminta agar para tergugat melunasi kekurangan uang titipan Rp3,697 miliar dan membayar kerugian immateril Rp1 miliar.