Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu, 11 Januari 2026 (Sumber: YouTube/ KPK)

JAKARTA RAYA

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Masuk dalam Daftar

Minggu 11 Jan 2026, 10:26 WIB

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan lalu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan unsur pidana serta alat bukti yang dinilai cukup.

Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya merupakan pejabat internal Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Balqis Humaira Siapa dan Kerja Apa? Viral Singgung Kasus Raja Minyak Riza Chalid

“Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan setelah alat bukti terpenuhi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.

Daftar Tersangka Kasus Suap KPP Madya Jakarta Utara

Potret penyidik KPK saat mengumumkan daftar tersangka kasus suap KPP Madya Jakarta Utara. (Sumber: YouTube/KPK)

Berikut ini daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara, antara lain:

Penangkapan dan penetapan kelima tersangka tersebut terkait dugaan praktik negosiasi antara wajib pajak dan aparat pajak untuk menekan nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga: Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Bagus untuk Shock Therapy

Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Konstruksi Kasus Suap KKP Madya Jakarta Utara

Dalam konstruksi perkara, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap terkait pengurusan kewajiban pajak. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang tentang KUHP.

Adapun tiga pejabat pajak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang dikaitkan dengan KUHP terbaru.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang digelar KPK pada Jumat, 9 Januari 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.

Tags:
Kasus Suap KKP Madya Jakarta UtaraDaftar Tersangka Kasus Suap KPP Madya Jakarta UtaraKPP Madya Jakarta Utarakasus suap pajakKPK

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor