Mengutip dari akun Instagram @dinassosialkablahat, desil merupakan sistem pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Baca Juga: Cek Bansos Tambahan Rp500.000 untuk Lansia Cair 2026, Ini Syarat Penerimanya
Data ini biasanya bersumber dari Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang kemudian dipadankan ke dalam DTSEN.
Ada sepuluh tingkatan desil dalam DTSEN yang mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
- Desil 1 (Sangat Miskin): Penerima Bansos PKH dan BPNT.
- Desil 2 (Miskin): Masih menjadi prioritas utama bantuan PKH dan BPNT.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok 20-30 persen terendah.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok 30-40 persen terendah, batas akhir penerima bantuan subsidi PBI-JK.
- Desil >4 (Desil 5 ke atas): Mampu dan tidak berhak menerima bantuan sosial reguler.
