POSKOTA.CO.ID - Komika sekaligus penulis Pandji Pragiwaksono akhirnya angkat bicara usai namanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Pandji menegaskan dirinya dalam kondisi baik dan tetap menjalani aktivitas seperti biasa meski polemik hukum tengah bergulir.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Pandji mengungkapkan bahwa dirinya saat ini berada di New York, Amerika Serikat. Ia baru saja menyelesaikan agenda siaran dan tengah bersiap kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.
“Gue juga baik-baik saja. Gue lagi di New York, habis ngisi siaran dan sekarang lagi mau balik ke rumah. Lapar mau balik ke anak-anak dan istri dan makan malam sama mereka,” ujar Pandji.
Pernyataan tersebut disampaikan Pandji untuk merespons berbagai kabar dan kekhawatiran publik terkait laporan polisi yang menyeret namanya dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Indro Warkop Sebut Pelaporan Komika Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Berpikir
Ucapan Terima Kasih Pandji untuk Dukungan Publik
Di tengah sorotan publik, Pandji turut menyampaikan apresiasi kepada para penggemar dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan serta doa. Ia mengaku banyak menerima pesan positif sejak kabar pelaporan tersebut mencuat.
“Banyak banget yang ngedoain yang baik-baik ke gue. Semoga lu juga sehat, semoga lu juga baik-baik saja. I love you guys dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy,” katanya.
Pandji menilai dukungan tersebut menjadi penguat baginya untuk tetap tenang dan fokus menjalani proses yang ada.
Baca Juga: Istri Pandji Pragiwaksono Siapa? Jadi Sorotan Netizen Usai Viral Kontroversi Mens Rea
Kronologi Laporan Dugaan Penistaan Agama
Kasus yang menimpa Pandji bermula dari materi dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea. Materi tersebut dinilai oleh pihak pelapor mengandung unsur penghinaan terhadap agama dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
Pasal yang Disangkakan dan Langkah Kepolisian
Dalam laporan tersebut, Pandji dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP yang berkaitan dengan dugaan penghasutan.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi. Polisi juga akan menganalisis rekaman materi Mens Rea yang dijadikan barang bukti oleh pelapor.
Di tengah polemik hukum yang berjalan, pertunjukan stand up comedy Mens Rea justru tengah menjadi salah satu tayangan terpopuler di Netflix Indonesia. Materi di dalamnya ramai diperbincangkan publik dan memicu berbagai respons, baik dukungan maupun kritik.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena menyentuh isu kebebasan berekspresi dalam seni komedi, sekaligus sensitivitas nilai-nilai keagamaan di ruang publik. Hingga kini, Pandji memilih untuk tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.