Ilustrasi - Angkot 08, jurusan Cibinong-Pasar Anyar beroperasi di Jalan Raya Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Daerah

Pemkot Bogor Hentikan Operasional Angkot Usia di Atas 20 Tahun, 86 Unit Discrap

Jumat 09 Jan 2026, 18:51 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Bogor resmi menghentikan operasional angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun sejak 1 Januari 2026.

Sebanyak 1.940 angkot dinyatakan tidak lagi boleh beroperasi karena melampaui batas usia layanan. Hingga kini, 86 unit telah dihapus atau melakukan scraping.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemkot Bogor dalam menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.

“Kalau sekarang tinggal 1854 di atas 20 tahun, kalau kemarin kan 1940 tapi banyak juga yang melakukan scraping (penghapusan), nah sekarang tinggal kurang lebih 1854,” kata Sujatmiko saat dihubungi, Jumat 9 Januari 2026.

Baca Juga: DPRD DKI Minta PAM Jaya Responsif Tangani Air Keruh dan Berbau di Tambora

Ia memastikan penindakan terus dilakukan terhadap angkot yang masih beroperasi meski telah dilarang karena usia kendaraan melebihi 20 tahun.

“Sekarang kita terus menerus setiap hari melakukan penindakan. Itu step satu, melakukan penilangan-penilangan berkas yang dimiliki seperti izin trayek, KIR, kita sita kemudian kita bekukan,” terang Sujatmiko.

Setelah penindakan, pemilik angkot akan dipanggil ke kantor Dishub untuk membuat surat pernyataan agar kendaraannya tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.

“Step satu ini akan berjalan terus setiap hari, secara humanis, persuasif, edukatif. Nanti habis itu tahap kedua ini adalah operasi penertiban dengan penyetopan kendaraan, nanti akan diamankan di pull penampungan,” katanya.

Baca Juga: Syarat KUR 2026 untuk Pengusaha Muda Belum Menikah, Bisa atau Tidak?

Sujatmiko menegaskan tidak ada kompensasi atau pelonggaran kebijakan bagi pemilik angkot dan sopir, karena masa usaha dinilai sudah cukup.

“Saya kira masa usaha 20 tahun itu udah cukup, malah lebih dari 20 tahun, ini cukup dan ketentuannya sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan akan melarang angkot berusia di atas 20 tahun beroperasi pada 2026.

"Angkot yang sudah tidak masuk dalam periode layanan atau sudah 20 tahun, kami harap ada kesadaran dari para pengusaha dan penyedia jasa angkutan untuk secara sukarela mengikuti aturan," kata Dedie di Balai Kota Bogor, Rabu 24 September 2025 lalu.

Dedie menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses rerouting, konversi kendaraan, serta pengurangan jumlah angkot agar sistem transportasi Kota Bogor lebih efisien.

"Aturannya maksimum 20 tahun. Bagi yang masih memenuhi persyaratan tentu akan diarahkan ke sistem rerouting. Tapi yang tidak memenuhi, mau tidak mau harus keluar dari sistem sesuai regulasi yang ada," ujarnya. (cr-6)

Tags:
angkutan kotaangkotPemkot Bogor

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor