DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Terungkap, pelaku pembunuh seorang juru partkir di Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis, 8 Januari 2026 merupakan teman satu pekerjaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan tersangka S alias Maman (43) pernah dekat dengan korban Dedi Setiawan akrab disapa Menyeng, (40), saat keduanya sama-sama bekerja di toko swalayan.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban seringkali meminjam uang. Pada pinjaman yang pertama, utang pertama sebesar Rp300 ribu sempat dibayar korban, namun utang kedua tak kunjung dilunasi.
"Korban sering meminjam uang ke pelaku. Pengakuan pelaku sudah dua kali meminjam uang masing-masing sebesar Rp 300 ribu. Hutang pertama sudah dibayar, tinggal hutang kedua Rp 300 ribu sudah sebulan tidak dibayar sama korban," ujar Made Oka kepada wartawan di Mapolsek Cimanggis, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga: Warga Tambora Jakbar Keluhkan Air Keruh dan Berbau, PAM Jaya Buka Suara
Oka menyebutkan motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena sudah sering menagih utang kepada korban, namun tak pernah dibayar.
Klimaksnya pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB, 8 Januari 2026, korban dieksekusi pelaku yang datang ke rumahnya di daerah Cilangkap, Tapos Kota Depok saat sedang beristirahat.
"Pelaku S menusukan sekali pisau yang sudah disiapkan mengenai belakang punggung korban hingga tembus jantung sampai akhirnya membuat meninggal dunia," tuturnya
Pelaku diketahui sempat kabur setelah kejadian tersebut, namun tim gabungan Reskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis bergerak cepat dan dalam waktu 6 jam pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah sakit daerah Bogor.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Limbah Medis di Bogor Disegel DLH karena Cemari Lingkungan
"Pelaku S bekerja dengan seseorang untuk menjaga bos ya yang sedang sakit di rumah sakit daerah Bogor. Saat kesempatan itu pelaku akhirnya dapat diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Cimanggis untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Terkait pelaku sedang dalam keadaan mabuk saat menghabisi temannya, Oka menyebut masih dalam tahap penyelidikan. Satu yang pasti, pelaku memang sudah berniat menghabisi korban ketika membawa sajam.
"Masih kami selidiki pelaku saat melakukan aksinya sedang teler atau mabuk. Tapi yang jelas pelaku sudah ada niat menghabisi korban karena dari pisau sudah dipersiapkan dibawa dari rumah untuk membunuh korban," tuturnya.
Terpisah Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menambahkan pihaknya tidak akan membiarkan pelaku kejahatan apalagi pelaku pembunuhan dapat duduk tenang.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Takoyaki di Kalideres Jakbar Ditangkap Polisi
"Penangkapan pelaku langsung saya pimpin bersama Kasat Reskrim Polres Metro Depok," tuturnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Jupriono, dijerat dengan Pasal 468 dan atau Pasal 469 dan atau Pasal 458 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ancaman pidana penjara diatas 15 tahun penjara.
"Barang bukti pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sudah disita anggota termasuk motor yang digunakam juga sudah diamankan di Mapolsek Cimanggis," ujarnya. (ang)