DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang juru parkir (jukir) bernama Dedi Setiawan, 40 tahun, ditemukan tewas di rumahnya kawasan Kampung Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Kamis, 8 Januari 2026, malam WIB.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, korban ditemukan dengan luka tusuk bekas senjata tajam (sajam) pada bagian punggung.
"Korban Dedi Setiawan (DS) meninggal dunia disebabkan ada bekas tusukan benda tajam seperti pisau di belakang atau punggung korban," kata Jupriono kepada Poskota, Kamis, 8 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sedang beristirahat di ruang tamu rumahnya. Saat tertidur, ia didatangi terduga pelaku.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
"Pelaku datang seorang diri menyebut-nyebut nama korban dengan panggilan Menyeng. Melihat korban sedang tertidur pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau langsung menusukkannta ke tubuh korban," ujarnya.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Sementara itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) ASA Cilangkap, tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Korban sempat dibawa ke RS ASA Cilangkap, dicek korban sudah meninggal dunia. Hal ini diperkuat dari hasil pemeriksaan rekam jantung dari RS. ASA Cilangkap korban sudah dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga rekaman CCTV di lokasi.
Motif Pembunuhan
Jupriono menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Untuk tersangka kami tangkap pada saat sedang menjaga orang sakit merupakan kerabatnya sendiri di RS Brimob. Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan konporatif langsung dibawa ke Polsek Cimanggis, pada pukul 01.00 WIB," katanya.
Pembunuhan didasari rasa kesal terhadap korban yang masih berutang kepadanya.
"Korban mempunyai hutang uang ke pelaku. Karena tidak mau membayar hutang ke pelaku jadi kesal dan mengakhiri hidup korban dengan ditusuk menggunakan pisau," ujar dia.
Polisi turut menyita motor Honda PCX warna biru tua, F 4685 FJT, pisau daput digunakan untuk membunuh korban, pakaian pelaku celana panjang jeans biru, topi warna hitam, kaos warna putih, sprei bernoda darah, dan baju korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 dan atau Pasal 469 dan atau Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat dan atau Pembunuhan dengan ancaman lebih dari 10 tahun.