Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah membuka ruang untuk wacana pemberian diskon tarif listrik bagi warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Diskon Tarif Listrik untuk Korban Bencana Sumatera Segera Berlaku? Ini Respons Menkeu Purbaya

Jumat 09 Jan 2026, 13:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah membuka ruang untuk wacana pemberian diskon tarif listrik bagi warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera.

Namun demikian, hingga kini skema tersebut masih berada pada tahap awal dan belum masuk dalam pembahasan teknis lintas lembaga.

Purbaya mengungkapkan, dirinya belum menerima usulan resmi terkait pemberian diskon tarif listrik tersebut.

Menurut dia, mekanisme pengajuan biasanya akan disampaikan terlebih dahulu oleh PT PLN (Persero) selaku operator kelistrikan nasional sebelum masuk ke meja Kementerian Keuangan.

"Belum sampai ke saya. Itu nanti mungkin PLN yang akan sampaikan ke saya, belum, sampai sekarang belum sampai ke saya," ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa keringanan biaya listrik bagi wilayah terdampak bencana merupakan langkah yang masuk akal dan beralasan.

Ia memahami bahwa, aktivitas ekonomi masyarakat di daerah bencana kerap terhenti total, mulai dari sektor produksi hingga perdagangan, sehingga kemampuan membayar kebutuhan dasar ikut terdampak.

Menkeu menilai, pemerintah juga memiliki instrumen dana kebencanaan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam masa pemulihan, termasuk kemungkinan pengurangan tarif listrik selama periode tertentu.

"Kalau untuk daerah bencana selama masa itu harusnya ada, termasuk dana bencana kita karena mereka juga susah, mungkin juga belum berproduksi kan beberapa tempat, jadi enggak punya uang. Kalau dikasih pengurangan (diskon listrik) ya wajar aja. Tapi saya belum nerima permintaannya," jelas Purbaya.

Baca Juga: Kumpulan Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang Menjadi Cerminan Arah Ekonomi Nasional

Tarif listrik periode Januari-Maret 2026

Sambil menunggu kejelasan kebijakan diskon bagi wilayah terdampak bencana, pemerintah memastikan tarif listrik nasional periode Januari hingga Maret 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut rincian selengkapnya. 

1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

2. Tarif listrik keperluan rumah tangga

Baca Juga: Karyawan Gaji Rp10 Juta Tidak Dikenakan Pajak PPh 21 oleh Purbaya, Cek Persyaratannya

 3. Tarif listrik keperluan bisnis

 4. Tarif listrik keperluan industri

 5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

 6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

Tags:
diskon listrik bencana SumateraSumateradiskon tarif listrik untuk korban Sumatradiskon tarif listrik 2026diskon tarif listrikMenkeu PurbayaMenteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor