Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konferensi pers realisasi APBN 2025 di Jakarta, (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

EKONOMI

Defisit APBN 2026 Dipatok Rp689 Triliun, Menkeu Purbaya Beberkan Skema Pembiayaan

Jumat 09 Jan 2026, 11:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp689 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada September 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025.

Dengan pengesahan tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum untuk menjalankan kebijakan fiskal sepanjang tahun anggaran 2026.

Defisit APBN 2026 muncul, karena belanja negara masih lebih besar dibandingkan pendapatan yang mampu dikumpulkan pemerintah.

Kondisi tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 23 ayat 1 UU APBN 2026 yang menjelaskan sumber dan mekanisme pembiayaan defisit tersebut.

“Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran,” bunyi pasal tersebut.

Penetapan defisit APBN 2026 tidak lepas dari pengalaman tahun sebelumnya. Defisit APBN 2025 sendiri tercatat melebar hingga mendekati batas undang-undang, sehingga menjadi latar belakang penguatan disiplin fiskal pada tahun berikutnya.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi sementara defisit APBN tercatat Rp695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka ini lebih tinggi dari target awal APBN 2025 sebesar 2,53 persen dan proyeksi laporan semester sebesar 2,78 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan meski defisit melebar, posisinya masih terkendali.

“Walau melembung, kami pastikan di bawah 3 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi.

Dari sisi pendapatan, realisasi negara hingga akhir 2025 mencapai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 persen dari target Rp3.005,1 triliun.

Penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung dengan kontribusi Rp2.217,9 triliun atau 89 persen dari target.

Penerimaan tersebut terdiri atas pajak sebesar Rp1.917,6 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp300,3 triliun yang nyaris memenuhi target.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru melampaui ekspektasi dengan realisasi Rp534,1 triliun atau 104 persen dari target. Adapun penerimaan hibah tercatat Rp4,3 triliun.

Di sisi belanja, realisasi negara pada periode yang sama mencapai Rp3.451,4 triliun atau 95,3 persen dari pagu APBN.

Belanja pemerintah pusat menyerap Rp2.602,3 triliun, dengan belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp1.500,4 triliun atau 129,3 persen dari target.

Sementara itu, belanja non-kementerian/lembaga baru tersalurkan 71,5 persen. Adapun transfer ke daerah tercatat Rp849 triliun atau 92,3 persen dari target, menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pendanaan daerah.

Purbaya menegaskan, pemerintah memilih mempertahankan belanja sebagai instrumen utama menjaga stabilitas ekonomi.

“Kenapa tidak potong belanja agar defisit kecil? Ketika ekonomi kita downfall, kita harus menurunkan stimulus perekonomian. Ini cara pemerintah menjaga ekonomi tumbuh berkesinambungan tanpa membebani APBN,” kata dia.

Baca Juga: APBN Efektif Jaga Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Kata Sri Mulyani

Ruang Fiskal Daerah Diperketat pada 2026

Menariknya, di tengah pelebaran defisit APBN, pemerintah justru memperketat ruang fiskal daerah.

Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang mengatur batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Aturan tersebut menggantikan PMK 83/2023 dengan batas maksimal defisit yang lebih kecil dan diseragamkan.

Dalam PMK 101/2025, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,24 persen.

Selain itu, batas maksimal defisit APBD ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah, berbeda dari skema lama yang menyesuaikan kapasitas fiskal daerah dengan rentang hingga di atas 4 persen.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2020 Menjadi UU

Rincian APBN 2026 dan Skema Pembiayaan Defisit

Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153 triliun yang bersumber dari penerimaan pajak, PNBP, dan hibah. Sementara itu, belanja negara dipatok Rp3.842,73 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp692,99 triliun.

Untuk menutup defisit sebesar Rp689 triliun, pemerintah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan.

Diantaranya yakni, penarikan utang sebesar Rp832,21 triliun, investasi pembiayaan Rp203,06 triliun, pemberian pinjaman Rp404,15 miliar, serta pembiayaan lainnya sebesar Rp60,40 triliun.

Tags:
APBNMenkeu Purbaya Yudhi SadewaMenkeu PurbayaPurbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negaradefisit APBN 2026APBN 2026

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor