KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Pedagang takoyaki (makanan khas Jepang) berinisial MI, 52 tahun, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 11 tahun.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang Tokoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Arnold kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Sementara terduga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," ucap dia.
Terduga Pelaku Sempat Bertetangga dengan Korban
Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Kevin Adrian mengatakan terduga pelaku sebelumnya bertetangga dengan korban, namun diketahui jika korban sudah pindah tempat tinggal.
Adapun terduga pelaku mencabuli korban di dekat Ruang Publik Terpadu Anak (RTPA).
Awal peristiwa ini diduga terduga pelaku menjemput korban di rumahnya dengan mengendarai sepeda mini.
Baca Juga: Pramono Groundbreaking Gedung Sentra Pelayanan PAM Jaya, Perkuat Layanan Air Bersih Jakarta
Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua korban, terduga pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, terduga pelaku menyuruh anak tersebut membuka pakaiannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MI disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.