Selain itu, pengawasan mencakup pelaporan tempat usaha, pengukuhan sebagai PKP, pendaftaran objek PBB di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, minyak dan gas, hingga mineral dan batu bara. Kewajiban pembayaran pajak, pelaporan SPT, serta aktivitas perpajakan lainnya juga menjadi bagian dari pengawasan ini.
Mekanisme Pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Dalam pelaksanaannya, DJP dapat meminta penjelasan dan data dari wajib pajak, melakukan pembahasan langsung, hingga mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak baik secara luring maupun daring.
DJP juga berwenang melakukan kunjungan lapangan, menyampaikan imbauan dan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, serta menerbitkan surat resmi dalam rangka pengawasan.
Seluruh proses tersebut akan dilakukan oleh account representative yang ditugaskan secara resmi. Petugas wajib menunjukkan identitas pegawai dan surat perintah pengawasan, serta menjelaskan tujuan dan ruang lingkup pengawasan kepada wajib pajak.
Sanksi dan Tindak Lanjut Jika Ditemukan Pelanggaran
Apabila dari hasil pengawasan ditemukan ketidakpatuhan, DJP dapat mengusulkan berbagai tindakan lanjutan. Mulai dari pengukuhan sebagai PKP, pendaftaran objek PBB, perubahan status wajib pajak, hingga pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
Dalam kasus tertentu, DJP juga dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya PMK 111 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan mulai 2026 mendatang.
