POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara dapat dana PIP 2026 apabila tidak memiliki KIP? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Setiap peserta didik di Indonesia yang berasal dari keluarga miskin memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.
Melansir dari laman resmi Kemendikdasmen, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2026 Terbaru, Cek Suku Bunga Tahunan dan Cara Pengajuannya
Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Para penerima PIP haruslah peserta didik yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Meski begitu, siswa yang tidak memiliki KIP ternyata juga bisa mendapatkan bantuan ini.
Para peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin juga bisa menerima bantuan ini melalui jalur pertimbangan khusus.
Lantas, bagaimana mekanisme penerima PIP melalui jalur pertimbangan khusus? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: IHSG Menuju 10.000? Menkeu Purbaya Beberkan Sinyal Optimisme Pasar Saham 2026
Kriteria Penerima PIP dari Jalur Pertimbangan Khusus
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, bagi para siswa yang tidak memiliki KIP, namun ingin mendapatkan dana PIP maka harus memenuhi kriteria pertimbangan khusus.
Kendati demikian, tetap ada mekanisme tertentu yang wajib dipenuhi siswa dari jalur pertimbangan khusus agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan ini.
Mengacu pada data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), siswa yang ingin mengusulkan diri menjadi penerima PIP harus memiliki surat usulan yang diterbitkan tiga lembaga berwenang, yakni:
- Usulan Dinas Pendidikan Provinsi,
- Usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau
- Usulan Pemangku Kepentingan.
Baca Juga: 707 Ribu Siswa Dapat Bansos KJP Plus Januari 2026, Cek Nominal yang Cair ke Rekening
Siapa Saja Siswa yang Bisa Mengusulkan Diri Lewat Jalur Pertimbangan Khusus?
Merangkum dari laman Kemendikdasmen, ada sejumlah kriteria siswa yang dapat diusulkan untuk menjadi penerima PIP lewat jalur pertimbangan khusus. Berikut kriterianya.
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.