Ilustrasi - Siswa yang tidak punya KIP tetap bisa dapat bantuan PIP. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

EKONOMI

Solusi Dapat Dana PIP 2026 Walau Tak Punya KIP, Siswa Bisa Lewat Jalur Ini

Rabu 07 Jan 2026, 16:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara dapat dana PIP 2026 apabila tidak memiliki KIP? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Setiap peserta didik di Indonesia yang berasal dari keluarga miskin memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.

Melansir dari laman resmi Kemendikdasmen, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2026 Terbaru, Cek Suku Bunga Tahunan dan Cara Pengajuannya

Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Para penerima PIP haruslah peserta didik yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Meski begitu, siswa yang tidak memiliki KIP ternyata juga bisa mendapatkan bantuan ini.

Para peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin juga bisa menerima bantuan ini melalui jalur pertimbangan khusus.

Lantas, bagaimana mekanisme penerima PIP  melalui jalur pertimbangan khusus? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: IHSG Menuju 10.000? Menkeu Purbaya Beberkan Sinyal Optimisme Pasar Saham 2026

Kriteria Penerima PIP dari Jalur Pertimbangan Khusus

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, bagi para siswa yang tidak memiliki KIP, namun ingin mendapatkan dana PIP maka harus memenuhi kriteria pertimbangan khusus.

Kendati demikian, tetap ada mekanisme tertentu yang wajib dipenuhi siswa dari jalur pertimbangan khusus agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan ini.

Mengacu pada data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), siswa yang ingin mengusulkan diri menjadi penerima PIP harus memiliki surat usulan yang diterbitkan tiga lembaga berwenang, yakni:

Baca Juga: 707 Ribu Siswa Dapat Bansos KJP Plus Januari 2026, Cek Nominal yang Cair ke Rekening

Siapa Saja Siswa yang Bisa Mengusulkan Diri Lewat Jalur Pertimbangan Khusus?

Merangkum dari laman Kemendikdasmen, ada sejumlah kriteria siswa yang dapat diusulkan untuk menjadi penerima PIP lewat jalur pertimbangan khusus. Berikut kriterianya.

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Tags:
Kriteria Penerima PIPProgram Indonesia Pintar bantuandana PIPKIPPIP

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor