CINERE, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cinere, Kota Depok, mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diresmikan.
Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh mengatakan, penegagakan KUHP tentu akan melibatkan anggota kepolisian.
"Langsung bergerak melakukan sosialisasi ke anggota terutama Satreskrim untuk benar-benar dijalani dan dilaksanakan sesuai SOP," kata Saleh kepada Poskota di Mapolsek Cinere, Rabu, 7 Januari 2026.
Diharapkan dari setelah dilaksanakan sosialisasi, lanjut Chairul Saleh dapat menjalankan tugas secara profesional dan meminimalisasi komplain pelapor.
Baca Juga: Rumah Cimanggis Depok Ludes Terbakar saat Cas HP di Atas Kasur
"Anggota siap melakukan penyesuaian dari KUHP terbaru yang telah diresmikan oleh pemerintah. Semoga polri dapat lebih baik lagi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
KUHP adalah peraturan perundunga-undangan yang mengatur tindak pidana di Indonesia. Aturan itu resmi diubah lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku pada Januari 2026.
Sementara itu, KUHP lama ditetapkan sebagai pengganti aturan hukum colonial (Wetboek van Strafrecht) yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
