POSKOTA.CO.ID - Penerapan Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai babak baru digitalisasi layanan perpajakan nasional.
Namun, pada fase awal adaptasi, banyak Wajib Pajak menghadapi kendala teknis, khususnya saat login pertama kali. Salah satu masalah paling sering muncul adalah notifikasi merah bertuliskan “ID Pengguna tidak ditemukan” atau “Nama pengguna tidak ditemukan”.
Kondisi ini kerap memicu kepanikan. Padahal, DJP menegaskan bahwa kendala tersebut bukan berarti akun Wajib Pajak hilang atau terhapus, melainkan umumnya disebabkan oleh kesalahan pemilihan jenis ID, format nomor yang belum sesuai 16 digit, atau data yang belum padan di sistem.
“Kolom ID Pengguna pada Coretax diisi dengan NIK atau NPWP yang telah disesuaikan dengan format terbaru,” jelas DJP dalam penjelasan resmi layanan Coretax.
Lalu, ID Pengguna Coretax seharusnya diisi apa? Berikut panduan lengkap dan runtut agar Wajib Pajak tidak lagi terjebak di halaman login.
Memahami Konsep Dasar ID Pengguna Coretax
Sebelum mencoba berulang kali, Wajib Pajak perlu memahami terlebih dahulu definisi ID Pengguna dalam sistem Coretax.
Berdasarkan panduan resmi DJP, mekanisme login Coretax dilakukan dengan langkah berikut:
- Memasukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP)
- Memasukkan kata sandi DJP Online
- Mengisi kode keamanan (captcha)
- Menekan tombol Masuk
Poin terpenting yang sering disalahpahami adalah bahwa ID Pengguna bukan alamat email, bukan nomor telepon, dan bukan nama lengkap. Sistem Coretax hanya mengenali nomor identitas perpajakan yang valid.
Coretax ID Pengguna Diisi Apa? Sesuaikan dengan Status Wajib Pajak
Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada status Wajib Pajak. Kesalahan memilih jenis ID menjadi penyebab utama pesan “ID tidak ditemukan”.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia, DJP telah menyatukan NPWP dengan NIK.
Gunakan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Format penulisan:
- 16 digit angka
- Tanpa spasi
- Tanpa titik atau tanda strip
DJP menegaskan, “Sejak integrasi NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi cukup menggunakan NIK untuk seluruh layanan perpajakan.”
2. Wajib Pajak Badan, Instansi, dan Non-Penduduk
Bagi Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, atau Wajib Pajak non-penduduk, identitas utama tetap menggunakan NPWP.
Gunakan:
- NPWP 16 digit
Catatan penting:
Jika masih memiliki NPWP lama 15 digit, tambahkan angka nol (0) di depan agar menjadi 16 digit. Cara ini telah dikonfirmasi DJP sebagai solusi resmi agar data terbaca oleh Coretax.
3. Cabang Usaha dan Konsep NITKU
Dalam Coretax, NPWP cabang digantikan oleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU berfungsi sebagai penanda lokasi usaha cabang.
Namun perlu digarisbawahi, login utama akun tetap menggunakan NPWP pusat atau NIK penanggung jawab, sedangkan NITKU digunakan pada fitur tertentu, terutama terkait administrasi cabang.
Penyebab Umum ID Pengguna Coretax Tidak Ditemukan
Jika ID sudah dipilih sesuai kategori namun tetap gagal, berikut penyebab yang paling sering terjadi di lapangan:
1. Salah Mengisi Kolom ID
Masih banyak Wajib Pajak yang memasukkan email atau nomor HP ke kolom ID Pengguna, padahal kolom tersebut hanya menerima NIK, NPWP, atau NITKU.
2. Format Nomor Belum 16 Digit
Coretax dirancang dengan basis 16 digit identitas. NPWP lama tanpa penambahan angka nol otomatis akan ditolak sistem.
3. Salah Jalur Akses
Jika Wajib Pajak sudah pernah memiliki akun DJP Online, DJP menyarankan tidak memilih menu “Daftar”. Cukup login atau lakukan atur ulang kata sandi. Pendaftaran ulang justru bisa memicu duplikasi data.
4. Data Kontak Tidak Sesuai
Saat verifikasi atau reset kata sandi, sistem akan mencocokkan email dan nomor HP. Jika muncul tanda silang, berarti data kontak tidak sesuai dengan database DJP.
DJP menyampaikan, “Pemutakhiran data kontak menjadi kunci agar proses verifikasi di Coretax dapat berjalan.”
Solusi Resmi Jika Login Coretax Masih Gagal
Apabila seluruh langkah sudah dilakukan namun akses tetap gagal, DJP menyarankan Wajib Pajak untuk segera melakukan pembaruan data melalui jalur resmi:
- Kring Pajak 1500200
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Petugas pajak akan membantu proses validasi identitas dan pemutakhiran data kontak agar akun dapat diakses kembali.
Masalah ID Pengguna Coretax tidak ditemukan pada dasarnya bukan kesalahan sistem, melainkan ketidaksesuaian jenis ID, format nomor, atau data Wajib Pajak. Dengan memahami perbedaan penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, serta memastikan data kontak selaras dengan database DJP, proses login Coretax dapat dilakukan tanpa hambatan.