Dokter Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif) hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026, pukul 18.20 WIB. (Sumber: Poskota | Foto: Ali Mansur)

HIBURAN

Datangi Polda Metro Jaya, Doktif Desak Polisi Tahan Richard Lee

Rabu 07 Jan 2026, 22:11 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Dokter Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif) hadir di Polda Metro Jaya datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026, pukul 18.20 WIB.

Kedatangannya bertujuan mengawal perkara yang dilaporkannya sejak Desember 2024 dengan menyeret dokter kecantikan Richard Lee.

“Saya datang ke sini untuk memantau dan mengawal langsung proses hukum ini. Saya ingin memastikan kasus ini ditangani dengan adil,” ujar Doktif kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Januari 2026.

Doktif menilai penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara tegas dan adil, mengingat dugaan kerugian masyarakat yang ditimbulkan cukup besar.

Baca Juga: Doktif Tegas Tolak Damai dengan Richard Lee, Pilih Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut

Karena itu, iya mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee yang kini telah berstatus tersangka. Menurutnya, akan terjadi ketimpangan penegakan hukum jika tersangka dalam kasus dengan dugaan kerugian besar tidak segera ditahan.

Dalam kesempatan itu, Doktif juga mengklaim bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Richard Lee. Ia menyebut sedikitnya ada tiga produk kecantikan yang menjadi dasar penetapan tersangka, lengkap dengan keterangan saksi dan korban.

“Ada produk yang menjadi alat bukti, ada saksi dan korban. Semuanya sudah lengkap,” kata Doktif.

Lebih lanjut, Doktif juga menyoroti fakta bahwa produk yang diduga bermasalah tersebut masih beredar di pasaran.

Bahkan, Doktif mengaku masih bisa membeli salah satu produk hingga saat ini, yang menurutnya menunjukkan potensi kerugian masyarakat masih terus berlangsung.

Baca Juga: Terungkap! Ini 5 Sumber Kekayaan Richard Lee, Dokter Kecantikan yang Kini Jadi Tersangka

“Sampai sekarang produk itu masih bisa dibeli. Artinya, potensi kerugian masih berjalan,” ucap Doktif.

Selain itu, Doktif juga menepis anggapan bahwa dirinya memiliki dukungan dari pihak tertentu. Ia menegaskan perjuangannya murni demi keadilan dan perlindungan masyarakat.

Doktif pun menyatakan siap bertahan di Polda Metro Jaya untuk terus mengawal kasus tersebut jika diperlukan. Menurutnya, perjuangan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun dan tidak mudah.

“Saya tidak punya backing apa pun. Saya tidak pernah memberi uang ke siapa pun. Yang saya minta hanya keadilan,” tegas Doktif.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

Ia menyebut proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Penetapan tersangka itu pada tanggal 15 Desember 2025 pada saudara RL (Richard Lee)," ucap Reonald.

Tags:
Richard Lee Samira FarahnazDoktif Dokter Detektif

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor