Saksi M Arif Nuryanta memberikan keterangan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

Nasional

Arif Nuryanta Klaim Nama Syafei Tak Pernah Disebut Siapkan Uang Perkara Migor

Rabu 07 Jan 2026, 16:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDMantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menyatakan nama M Syafei tidak pernah disebut sebagai pihak yang menyiapkan uang pengurusan perkara minyak goreng (migor) atau crude palm oil (CPO).

Pernyataan tersebut disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap vonis lepas perkara migor dengan terdakwa Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, M Syafei, dan Tian Bahtiar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa M Syafei, Juniver Girsang, menanyakan perihal pertemuan Arif dengan Wahyu Gunawan dan Ariyanto.

“Dalam pertemuan di Restoran Seafood Kelapa Gading, apakah disebut yang akan mempersiapkan uang itu nantinya adalah Syafei?” tanya Juniver Girsang.

“Tidak sama sekali,” jawab Arif Nuryanta.

Baca Juga: Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, 4 Eks Hakim Dituntut 12-15 Tahun Penjara

Arif juga menegaskan Wahyu Gunawan tidak pernah menyebut nama Syafei sebagai pihak yang terlibat dalam penyiapan uang pengurusan perkara migor.

“Apakah ada Wahyu menyampaikan bahwa yang terlibat mempersiapkan uang nantinya adalah Syafei?” tanya Juniver Girsang.

“Tidak,” ucap Arif dengan tegas.

Arif menambahkan, saat bertemu dengan Ariyanto, tidak ada pembicaraan bahwa uang pengurusan perkara migor berasal dari korporasi.

“Sewaktu bertemu dengan Ariyanto, apakah ada disebut uang ini adalah bagian dari korporasi, itu perusahaan Wilmar, Musi Mas, dan Permata Hijau?” tanya Juniver Girsang.

“Tidak ada,” jawab Arif Nuryanta.

Dalam persidangan tersebut, Juniver Girsang juga membacakan bagian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Syafei.

“Untuk mempengaruhi putusan hakim, kemudian melalui M Syafei telah menyiapkan uang Rp20 miliar untuk pengurusan perkara korupsi korporasi migor,” kata dia.

Juniver kemudian meminta konfirmasi kepada saksi.

“Apakah saudara pernah mendengar, untuk mempersiapkan pengurusan perkara ini, Syafei akan menyerahkan Rp 20 miliar?” tanya Juniver Girsang.

Arif Nuryanta menjawab singkat.

“Tidak,” ucap Arif.

Baca Juga: Eks Ketua PN Jakpus Dijanjikan 1 Juta US Dolar Bantu Kasus Minyak Goreng

Diketahui, perkara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebelumnya divonis lepas (onslag). Putusan tersebut kemudian berujung pada penangkapan sejumlah pihak oleh penyidik Kejaksaan Agung karena dugaan suap.

Mereka yang ditangkap antara lain Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim. Selain itu, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat serta Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Djuyamto juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp9,21 miliar subsider empat tahun penjara.

Sementara Agam dan Ali Muhtarom diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Adapun Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2,365 miliar subsider empat tahun penjara.

M Arif Nuryanta dijatuhi vonis 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,73 miliar subsider lima tahun penjara.

Tags:
vonis lepasdugaan suapcrude palm oilperkara minyak gorengMuhammad Arif NuryantaMantan Ketua PN Jakarta Selatan

Ramot Sormin

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor