POSKOTA.CO.ID - Status hukum Dokter Richard Lee, figur publik yang juga berprofesi sebagai dokter, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah, Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terkait produk kecantikan.
Meski kabar ini baru membanjiri pemberitaan dan media sosial, proses hukum rupanya telah dimulai jauh lebih awal. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa publik sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024, menjadi pemicu penyelidikan panjang yang akhirnya membawa Richard Lee status tersangka.
Baca Juga: Heboh! Usai dengan Yuka, Jule Diduga Punya Hubungan Dekat dengan Jefri Nichol
Status Tersangka Sudah Ditetapkan Sejak 2025
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkap fakta bahwa penetapan tersangka ini bukanlah hal baru.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Poskota, pada Selasa 6 Januari 2026.
Ia menjelaskan, peningkatan status itu dilakukan usai gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup. Status tersangka tersebut sebenarnya telah diputuskan sejak 15 Desember 2025.
Mangkir Panggilan Pertama dan Peringatan Jemput Paksa
Setelah penetapan, penyidik sempat memanggil Richard Lee untuk diperiksa pada 23 Desember 2025. Namun, dokter tersebut tidak memenuhi panggilan dan mengajukan penundaan.
Atas permintaannya, jadwal pemeriksaan diatur ulang menjadi Rabu, 7 Januari 2026. Kepolisian memberikan peringatan keras mengenai komitmen ini.
"Kami dapat keterangan dari penyidik, dia (Dokter Richard Lee) minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, Maka akan dilayangkan panggilan kedua," jelasnya.
Hingga saat ini, Richard Lee masih menjadi tersangka tunggal, meski penyidik membuka kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Jeratan Hukum Berat: Gabungan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Tuduhan yang dihadapi Richard Lee sangat serius, menjeratnya dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan kombinasi Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang berat:
- UU Kesehatan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2): Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- UU Perlindungan Konsumen: Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira yang mencurigai sejumlah produk kecantikan yang dibeli via marketplace pada Oktober-November 2024.
Produk-produk itu diduga memiliki masalah serius, mulai dari kemasan tidak steril, ketiadaan kandungan yang dijanjikan, hingga dugaan praktik repacking.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada Rabu, 7 Januari 2026. Pemeriksaan yang dijadwalkan hari itu akan menjadi momentum krusial bagi Richard Lee untuk pertama kalinya memberikan keterangan resminya di hadapan penyidik sebagai tersangka.
Masyarakat pun menanti, apakah sang dokter akan memenuhi janjinya hadir atau memicu eskalasi penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya.