BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Warga Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dibuat resah dengan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang jaraknya sangat dekat dengan permukiman penduduk. Keluhan warga ini ramai diperbincangkan setelah viral di media sosial.
Isu tersebut pertama kali mencuat lewat unggahan akun Threads resti.resres. Dalam unggahannya, Resti mengeluhkan adanya aktivitas penggalian pasir tepat di depan rumah orang tuanya di Kampung Sudimampir Hilir RT 04 RW 18, Desa Kertajaya.
Unggahan itu disertai foto lahan yang tampak dikeruk alat berat. Resti mengaku sudah melaporkan aktivitas tersebut ke pengurus RT dan RW setempat, namun tak kunjung mendapat tindak lanjut. Bahkan, ia menduga adanya praktik tak beres yang membuat laporan warga seolah diabaikan.
"Kami sudah lapor RT/RW, tapi tidak ada hasil. Bahkan sempat dimediasi pihak desa, namun justru diminta untuk tidak memikirkan penggalian," ujar Resti.
Baca Juga: Jadwal Arus Balik Puncak Bogor Siang Hari Ini: One Way Arah Jakarta Mulai Pukul 12.00 WIB
Keluhan serupa juga muncul di TikTok melalui akun Nindira Guntari. Dalam video yang diunggah, terlihat alat berat mengeruk pasir dengan jarak yang disebut hanya sekitar tujuh meter dari rumah warga.
Nindira menyebut, awalnya warga diberi informasi bahwa lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Namun kenyataannya, lahan justru digali secara masif hingga mengeluarkan material pasir hitam.
"Di kampung kami ada penggalian pasir ilegal dan jaraknya sangat dekat dengan rumah warga. Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika terus dibiarkan," ujar Nindi.
Unggahan itu pun dibanjiri ribuan komentar. Warganet mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan karena dikhawatirkan memicu longsor, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Sejumlah akun pejabat publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ikut ditandai.
Baca Juga: Heboh Video CCTV Viral, Oknum Kepsek dan Guru PPPK Lampung Timur 3 Jam di Kamar Hotel
Setelah ramai di media sosial, aktivitas penggalian pasir di Kampung Sudimampir Hilir akhirnya disambangi aparat gabungan dari Satpol PP Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM).
Kabid Gakda Satpol PP Jabar, Guntur Santoso, mengatakan petugas langsung menghentikan operasional alat berat dan menyegel pintu masuk lokasi karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin.
"Kami menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas yang belum mengantongi izin. Kami berkolaborasi dengan Pemkab Bandung Barat untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut," ujar Guntur.
Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak pengembang dan hasil pengecekan lapangan, aktivitas itu bukan tambang pasir, melainkan kegiatan cut and fill untuk perluasan perumahan Griya Pasundan Padalarang. Pasir hasil galian, kata dia, tidak diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk kebutuhan proyek perumahan.
Baca Juga: Kades di Lebak Sujud Syukur Jalan Desanya Dibangun Bang Andra
"Berdasarkan keterangan pengembang, ini bukan tambang, tapi penyesuaian lahan untuk perluasan perumahan," tambahnya.
Meski demikian, Satpol PP Jabar menegaskan kegiatan tersebut tetap dihentikan sementara karena belum melengkapi perizinan. Lokasi pun disegel hingga seluruh dokumen perizinan rampung.
"Kami harap pengembang kooperatif melengkapi dokumen AMDAL, site plan tata ruang, dan PBG. Ini penting untuk mitigasi risiko dan melindungi masyarakat sekitar," tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak menghalangi investasi, namun setiap kegiatan usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Pada intinya kami mendukung investasi, tapi semua harus taat aturan," ucapnya. (gat)