Motif Ekonomi, Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Dipicu Kerugian Kripto

Senin 05 Jan 2026, 17:50 WIB
Dirreskrimum Polda Banten Dian Setyawan didampingi Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Wakapolres Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat konferensi pers. (Sumber: Istimewa)

Dirreskrimum Polda Banten Dian Setyawan didampingi Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Wakapolres Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat konferensi pers. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Hasil Autopsi Mengejutkan: 19 Luka Sajam dan 3 Benda Tumpul pada Jenazah Anak Dewan Pakar PKS Cilegon

“Untuk menutupi kerugian, tersangka meminjam uang dari berbagai sumber, antara lain Bank Mandiri sebesar Rp700 juta, koperasi tempat bekerja Rp70 juta, serta pinjaman online Rp50 juta,” jelas Dian, didampingi Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Wakapolres Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Alih-alih menutup utang, seluruh pinjaman tersebut kembali digunakan pelaku untuk bermain kripto. Namun hasilnya justru memperparah kondisi keuangan pelaku hingga tekanan ekonomi mendorongnya melakukan kejahatan.

Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Rekaman CCTV rumah warga sekitar hanya memperlihatkan sepeda motor pelaku saat menuju dan meninggalkan lokasi kejadian. Sementara hasil pemeriksaan biologi forensik menemukan bercak darah pada pisau milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara bercak darah pada pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegas Dian.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Berita Terkait


News Update