PANCORAN MAS, POSKOTA.CO.ID - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DP (23) karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di rest area KM 21B Tol Jagorawi, Bogor, pada Minggu, 4 Januari 2026 malam WIB.
Dari keterangan polisi, bahan bakar solar subsidi tersebut disimpan oleh pelaku di dalam kendaraan Toyota Fortuner yang telah dimodifikasi.
"Jadi BBM dialirkan dari tangki utama ke sebuah plat box berukuran besar serta dua jeriken yang diletakkan di bagasi mobil," jelas Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, Kompol Ahmad Jajuli dalam keterangannya Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Jazuli, pelaku berinisial DP diduga membawa sekitar 300 hingga 400 liter solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara berkeliling mengisi bahan bakar di sejumlah SPBU di wilayah Sukabumi.
Baca Juga: DPRD Jakarta Usul Pencabutan Bansos bagi Pelaku Tawuran, Pemprov DKI Pilih Pendekatan Humanis
Saat penangkapan dilakukan, DP diketahui tengah melaju dari arah Sukabumi menuju Depok. Polisi akhirnya mencurigai mobil pelaku karena tercium bau bahan bakar yang cukup menyengat.
"Saat memasuki Rest Area KM 21B, petugas yang sedang berpatroli mencurigai mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1259 RKM karena tercium bau menyengat BBM solar,” ucapnya.
Tak habis sampai disitu, Jazuli menjelaskan bahwa pelaku juga kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam mobil.
Hal tersebut terungkap setelah kendaraan yang diduga digunakan pelaku berhenti di sebuah rest area. Petugas kepolisian yang mencurigai gerak-gerik pengemudi kemudian langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mobil tersebut.
Baca Juga: Kerap Beraksi di Tangerang, Joki dan Pemetik Curanmor Diciduk Polisi
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti berupa narkotika dan bahan bakar subsidi ilegal langsung diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Pengemudi langsung diamankan setelah kedapatan menggunakan narkoba di dalam kendaraan,” kata Jazuli.
Baca Juga: Anak 3 Tahun Diculik di Apartemen Jakut, Mantan Suami Ibu Korban jadi Dalang
Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku hanya menjalankan perintah seseorang dengan imbalan uang sebesar Rp3 juta. Ia juga membawa 28 barcode BBM subsidi serta 16 pelat nomor kendaraan palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat melakukan pengisian.
"Kasus ini ditangani Polres Metro Depok. Siapa yang memberi perintah kepada pelaku pasti diungkap," ujarnya. (man)