Ilustrasi - Mulai 2026, KUHP baru memberi ruang kritik kepada publik. Namun, penghinaan dan fitnah terhadap pemerintah atau lembaga negara tetap diancam pidana. (Sumber: Pinterest/Tech Explorist)

Nasional

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Batasan Kritik dan Penghinaan yang Perlu Dipahami

Sabtu 03 Jan 2026, 16:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia.

Bersamaan dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru juga resmi diimplementasikan, menandai berakhirnya penggunaan regulasi lama yang telah berlaku puluhan tahun.

Pemerintah menilai kehadiran dua regulasi besar ini sebagai langkah strategis untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan selaras dengan nilai demokrasi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah penegasan batas antara kritik yang sah dan tindakan penghinaan yang berpotensi berujung pidana.

Baca Juga: Hukuman Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah Berapa Tahun? Ini Isi Aturan KUHP Baru yang Berlaku Hari Ini 2 Januari 2025

Dengan berlakunya KUHP Baru, masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun diimbau untuk memahami koridor hukum agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi pelanggaran hukum.

KUHAP Baru Gantikan Aturan Lama

Sebelum 2026, mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Aturan tersebut kini resmi digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada 17 Desember 2025.

Pergantian ini melengkapi keberlakuan KUHP Nasional yang telah disahkan sejak 2 Januari 2023. Sinkronisasi antara hukum pidana materiel dan formil diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Tanah Air.

Kritik Diakui sebagai Hak Demokratis

Dalam KUHP Nasional, kritik diposisikan sebagai bagian dari hak berdemokrasi warga negara. Kritik dimaknai sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran yang bertujuan untuk kepentingan umum, termasuk terhadap kebijakan pemerintah maupun kinerja lembaga negara.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tetap memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, selama pendapat yang disampaikan tidak bermuatan kebohongan, fitnah, atau serangan terhadap kehormatan pihak tertentu.

Baca Juga: Implementasi KUHP dan KUHAP yang Baru Mulai Hari Ini, 2 Januari 2026: Polri Perbarui Format Penyidikan

Penghinaan dan Fitnah Diatur Tegas

Berbeda dengan kritik, tindakan penghinaan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Pasal 240 KUHP mengatur bahwa perbuatan merendahkan, menista, atau merusak nama baik pemerintah atau lembaga negara dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Selain itu, Pasal 241 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarkan konten bermuatan penghinaan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau dikenai denda kategori IV. Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan, ancaman pidana dapat meningkat hingga empat tahun penjara.

KUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Ruang Pembelaan untuk Kepentingan Umum

Meski demikian, KUHP Nasional memberikan ruang pembuktian dalam kondisi tertentu. Hakim dapat mempertimbangkan pembelaan apabila tuduhan disampaikan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas pejabat negara.

Pasal 434 KUHP mengatur bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berpotensi dianggap sebagai fitnah, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV. Namun, apabila tuduhan tersebut terbukti benar di pengadilan, pihak yang menyampaikan tidak dapat dipidana.

Baca Juga: KUHP Baru Telah Disahkan, Hidup Bersama dan Perzinaan Bisa Dilaporkan? Ini Mekanisme Pelaporan dan Sanksi

Penegakan Hukum Jadi Kunci

Meski regulasi telah disusun secara komprehensif, keberhasilan KUHP Nasional tetap sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat diharapkan menjadi landasan utama dalam penerapannya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diingatkan untuk menjalankan KUHP secara profesional dan tidak tebang pilih, agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tags:
KUHP Nasionalpendapat dan kritikKUHP BaruKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaKUHAPKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor