BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Menghadapi puncak arus balik Nataru, libur Natal dan Tahun Baru, pihak kepolisian telah mengaktifkan berbagai skema rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini, yang mencakup sistem buka-tutup, satu arah (one way), dan aturan ganjil-genap, akan berlaku secara dinamis hingga 4 Januari mendatang guna mengantisipasi kepadatan kendaraan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menegaskan kesiapan aparat terkait seluruh pengaturan, termasuk contra flow dan sistem satu arah di jalur arteri dan tol, telah disiapkan secara menyeluruh. Tujuannya untuk mengurai kepadatan. Skema di lapangan akan sangat tergantung kondisi aktual.
Hendra menyebut peningkatan volume kendaraan telah terpantau sejak Jumat pagi, dengan puncak kepadatan diperkirakan terjadi pada hari Minggu. Meski demikian, potensi kemacetan parah dinilai relatif kecil karena masa kepulangan masyarakat tidak sepenuhnya serempak.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2026, Kunjungan Ancol Diprediksi Tembus Puluhan Ribu Orang
Jadwal dan Skema Berlaku Hari Ini
Berdasarkan pantauan di lapangan, sistem satu arah (one way) arah atas (Jakarta menuju Puncak) telah diterapkan sejak pagi. Berikut perkiraan pola pengaturan untuk Jumat, 2 Januari 2026, yang bersifat situasional dan dapat berubah:
- Pagi hingga Siang (Arah Naik): Pada pukul 07.00 - 12.00 WIB, prioritas diberikan untuk kendaraan dari Jakarta menuju Puncak. Arus turun ke Jakarta ditutup sementara.
- Siang hingga Sore (Arah Turun): Pergantian arah diperkirakan mulai pukul 12.30 - 18.00 WIB. Kendaraan dari Puncak akan diarahkan turun menuju Jakarta melalui jalur Ciawi.
Jadwal tersebut fleksibel. Jika kepadatan masih tinggi pada sore atau malam hari, sistem satu arah dapat diperpanjang.
Selain jadwal inti, polisi juga menyiapkan skema buka-tutup tambahan di titik-titik rawan, seperti pembukaan penuh jalur naik pukul 08.00-12.00 WIB dan pembalikan arah untuk prioritas turun pada pukul 13.00-16.00 WIB.
Aturan Ganjil-Genap Tetap Dijalankan
Di samping sistem satu arah, aturan ganjil-genap tetap diberlakukan ketat. Pada tanggal genap seperti hari ini (2 Januari), hanya kendaraan dengan plat nomor belakang genap yang diperbolehkan melintas. Kendaraan berplat ganjil akan diminta putar balik di pos pemeriksaan.
Imbauan untuk Pengendara
Polda Jabar dan Polres Bogor mengimbau masyarakat:
- Periksa Plat Nomor: Pastikan kesesuaian plat kendaraan dengan tanggal perjalanan (ganjil/genap).
- Pantau Informasi Terkini: Kondisi lalu lintas dapat berubah cepat. Manfaatkan aplikasi navigasi dan media resmi kepolisian untuk update.
- Rencanakan Waktu Perjalanan: Pertimbangkan untuk berangkat pada jam yang lebih sepi guna menghindari antrean panjang.
- Patuhi Arahan Petugas: Seluruh rekayasa lalu lintas ditujukan untuk keselamatan dan kelancaran bersama.
