CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan gratifikasi Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, dilimpahkan ke kejaksaan.
"Perihal dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor, di Cikuda bahwa penanganannya saat ini statusnya sudah berada di Kejaksaan atau kami sudah juga limpahkan, atau P-21," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 1 Januari 2026.
Polres Bogor menetaepkan Kades Cikuda berinisial AS sebagai tersangka dugaan graitifikasi dalam penertiban dokumen jual beli tanah. Ia diduga memungut uang Rp30 ribu per meter tanah.
"Secara keseluruhan itu terkumpul terhimpun Rp2,3 miliar, dan didapati bukti telak berupa perekaman yang nantinya akan dibuka di pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2026, Warga Padati CFN Tegar Beriman Cibinong Bogor
Penetapan tersebut tertulis dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana. (cr-6)
