“Uang yang disetorkan ke kas negara ini nantinya kembali untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” sambungnya.
Ia menambahkan, pengungkapan dan penyelesaian perkara cukai tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari kejaksaan, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Lebak.
“Kami berharap, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan kejahatan cukai,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Merak Agustyan Umardani mengapresiasi kerja sama dengan Kejari Lebak dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
“Bea Cukai memiliki fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara sekaligus pelindung masyarakat. Penindakan rokok ilegal ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan penerimaan negara yang masuk ke APBN dan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” beber Agustyan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu,” tandasnya.
