POSKOTA.CO.ID - Nama Muhammad Yasin menjadi sorotan setelah kasus pengusiran paksa terhadap lansia, Nenek Elina di Kota Surabaya.
Dalam pusaran kasus tersebut, Muhammad Yasin disebut-sebut memiliki peran penting dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama Samuel Ardi Kristanto.
Keduanya dijerat dalam perkara dugaan kekerasan yang terjadi saat pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya.
Aparat kepolisian menilai tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, pada Senin 29 Desember 2025.
Peristiwa tersebut bermula pada 6 Agustus 2025. Saat itu, rumah milik Elina Widjajanti yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar secara paksa.
Aksi itu tidak dilakukan oleh satu atau dua orang saja, melainkan oleh sekelompok massa yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 50 orang.
Rombongan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.
Kehadiran puluhan orang inilah yang kemudian memicu dugaan adanya intimidasi dan kekerasan terhadap Nenek Elina, yang saat itu masih menempati rumah tersebut.
Di sisi lain, Samuel Ardi Kristanto mengklaim dirinya memiliki dasar kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah Nenek Elina.
Ia menyebut telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014 dari seseorang bernama Elisa.
