Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta: Ini Lokasi Penutupan Jalan CFN, Titik Acara, dan Larangan Kembang Api

Senin 29 Des 2025, 19:00 WIB
Ilustrasi - Tahun Baru 2026 di Jakarta, cek jadwal penutupan jalan CFN 31 Desember, daftar 8 titik perayaan resmi, rute alternatif yang wajib dilewati, hingga larangan penggunaan kembang api. (Sumber: X/@IndoPopBase)

Ilustrasi - Tahun Baru 2026 di Jakarta, cek jadwal penutupan jalan CFN 31 Desember, daftar 8 titik perayaan resmi, rute alternatif yang wajib dilewati, hingga larangan penggunaan kembang api. (Sumber: X/@IndoPopBase)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nuansa Malam Tahun Baru 2026 di Ibu Kota dipastikan akan berbeda. Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pengurangan titik perayaan dan penerapan larangan kembang api sebagai bentuk kesederhanaan dan empati terhadap musibah bencana di sejumlah daerah.

Komitmen untuk menggelar perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh makna tetap menjadi prioritas utama.

Pemprov menegaskan, seluruh rangkaian acara telah dirancang untuk memadukan sukacita pergantian tahun dengan semangat kepedulian sosial yang mengedepankan keselamatan warganya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Pemkab Bogor Gelar Car Free Night di Tegar Beriman dan Pakansari

Fokus pada 8 Titik dan Larangan Kembang Api

Pemprov DKI secara resmi mengurangi titik pusat perayaan dari 14 menjadi hanya 8 lokasi utama. Titik-titik tersebut adalah Lapangan Banteng, Kawasan M.H. Thamrin, Sarinah, Bundaran HI, Dukuh Atas, Semanggi, Kawasan SCBD, dan FX Sudirman. Bundaran HI akan menjadi pusat acara dengan kehadiran pimpinan daerah.

Sebagai bentuk empati, penggunaan kembang api ditiadakan secara resmi di seluruh lokasi perayaan, termasuk di hotel dan pusat perbelanjaan. Warga juga dihimbau untuk tidak menyalakan kembang api secara pribadi.

Baca Juga: Dishub Bogor Siapkan Lahan Parkir Gratis saat Car Free Night Malam Tahun Baru

Car Free Night dan Pengalihan Lalu Lintas

Seperti tradisi, kawasan Jalan Sudirman-Thamrin akan bertransformasi menjadi Car Free Night (CFN). Penutupan jalan akan berlaku mulai Rabu, 31 Desember 2025, pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 1 Januari 2026, pukul 02.00 WIB.

Pemprov DKI mengimbau pengendara untuk menggunakan rute alternatif yang telah disiapkan:

  • Dari Utara (Kota): Jl. Juanda - Jl. Suryopranoto - Jl. Balikpapan - Jl. Tomang Raya.
  • Dari Timur (Manggarai): Jl. Galunggung - Jl. Sultan Agung - Jl. Penjernihan.
  • Dari Selatan (Blok M): Jl. Tendean - Jl. Gatot Subroto.

Kantong parkir resmi tersedia di area IRTI Monas (utara), Plaza Indonesia dan Grand Indonesia (tengah), serta FX Sudirman dan GBK (selatan).

Baca Juga: Catat! Ini 8 Titik Pesta Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Konsep Perayaan Tahun Baru 2026


Berita Terkait


News Update