Mayoritas warganet mengecam sikap “sok jagoan” pelaku yang tidak mau mengakui kesalahan, bahkan menambah bahaya dengan tidak memakai helm dan merokok saat berkendara.
Secara hukum, perilaku tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku dapat dihukum kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sejak pagi tadi video klarifikasi sudah diberikan dari pihak perokok dengan instagram @galih_Saputra_95.
"Assallamualaikum,wr,wb. Saya Galih Saputra ingin mengklarifikasi sehubungan dengan keberedaran video terkait saya merokok sambil berkendara, saya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terdampak dan dirugikan terutama mas yang bersangkutan yang ada di video tersebut," ucapnya.
Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini.
Namun, banyak warganet berharap pelaku dapat diidentifikasi dan diberi sanksi tegas sebagai efek jera.
