Email Coretax Tidak Aktif? Ini Solusi Aktivasi Akun Pajak Tanpa Harus Ganti Baru ke KJJP

Senin 29 Des 2025, 16:06 WIB
Ilustrasi layanan digital Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk aktivasi dan pelaporan pajak secara online menjelang akhir tahun. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Ilustrasi layanan digital Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk aktivasi dan pelaporan pajak secara online menjelang akhir tahun. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang penutupan tahun fiskal, intensitas aktivitas perpajakan di Indonesia mengalami lonjakan signifikan. Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, mulai berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan kewajiban administrasi, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan data, hingga aktivasi akun pada sistem digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax DJP.

Coretax DJP hadir sebagai tulang punggung transformasi digital perpajakan nasional. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak secara daring, sehingga wajib pajak tidak lagi bergantung pada proses manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Namun di balik kemudahan tersebut, sejumlah kendala teknis masih kerap terjadi di lapangan. Salah satu masalah paling sering dikeluhkan adalah aktivasi Coretax gagal akibat email terdaftar sudah tidak aktif.

Situasi ini menimbulkan kebingungan, bahkan kecemasan. Tidak sedikit wajib pajak yang bertanya-tanya: apakah harus membuat akun baru, atau bahkan mendaftar ulang ke lembaga lain seperti KJJP?

Baca Juga: Aktivitas Mal Tetap Berjalan Usai Reklame Sarinah Terbakar Semalam

Penyebab Aktivasi Coretax Gagal karena Email Tidak Aktif

Dalam proses aktivasi Coretax DJP, sistem secara otomatis mencocokkan identitas pengguna dengan basis data DJP Online. Verifikasi ini bergantung pada tiga elemen utama: NIK dan/atau NPWP, alamat email, serta nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar.

Masalah muncul ketika email lama sudah tidak dapat diakses. Akibatnya, kode OTP, tautan aktivasi, maupun notifikasi keamanan tidak dapat diterima. Aktivasi pun terhenti di tengah proses. Beberapa pesan kesalahan yang sering muncul antara lain:

  • Email tidak valid
  • Email atau nomor ponsel tidak sesuai data DJP
  • Tidak menerima email verifikasi

Kondisi tersebut menandakan adanya ketidaksinkronan antara data kontak lama dengan informasi terbaru yang dimasukkan wajib pajak.

Apakah Harus Membuat Akun Baru?

Jawabannya tidak. DJP menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu dan tidak diwajibkan membuat akun baru, baik di Coretax maupun ke lembaga lain seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Sistem Coretax menggunakan satu identitas pajak tunggal berdasarkan NIK dan/atau NPWP.

Solusi yang tepat adalah memperbarui data email dan nomor telepon, bukan membuat akun baru. Identitas pajak tetap sama; yang diperbaiki hanyalah data kontak agar kembali selaras dengan basis data DJP.

Cara Mengatasi Email Tidak Aktif saat Aktivasi Coretax

1. Memperbarui Data Email dan Nomor HP (Solusi Utama)

Langkah pertama dan paling krusial adalah memperbarui alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Coretax akan menarik data tersebut langsung dari sistem DJP.


Berita Terkait


News Update