POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan akses ilegal terhadap rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang melibatkan nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali mengalami perkembangan signifikan.
Dari sisi hukum, terungkap fakta baru yang menyasar pada integritas materi bukti video yang selama ini beredar dan memicu polemik.
Fakta Durasi dan Dugaan Pemalsuan Terstruktur

Dalam keterangan resmi, kuasa hukum dari saksi kunci bernama Viola, Dedy DJ, menyampaikan temuan krusial. Ia menyatakan bahwa durasi asli rekaman CCTV dari lokasi kejadian hanya sekitar tiga menit.
Namun, video singkat ini diduga kuat telah mengalami manipulasi digital secara masif dan sengaja diedit sedemikian rupa sehingga versi yang beredar di publik memiliki durasi panjang, yaitu hampir dua jam.
Baca Juga: Lisa Mariana Bikin Penasaran, Unggah Foto Misterius Diduga Terkait Aura Kasih dan Ridwan Kamil
"Video ini kalau menurut keterangan saksi kunci hanya 3 menit, tetapi di-create, diedit, dibuat serapi mungkin sehingga menjadi 2 jam yang beredar," tegas Dedy DJ seperti dikutip dari sebuah tayangan TikTok.
Pernyataan ini bukan hanya soal perbedaan durasi, tetapi menohok pada dugaan tindak pidana pemalsuan bukti yang terencana.
Dedy menegaskan bahwa akses ilegal terhadap sistem CCTV tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan dilakukan secara terstruktur, mengindikasikan adanya skenario yang lebih besar.
Motif Ekonomi dan Rantai Pelanggaran Hukum
Lebih dalam lagi, Dedy DJ mengungkapkan spekulasi kuat mengenai motif di balik pemalsuan ini.
Baca Juga: Benarkah Aura Kasih Punya Rumah Rp50 Miliar? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ia menduga bahwa video hasil editan yang berdurasi panjang itu sengaja dibuat untuk diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
"Dugaan ada motif ekonomi, video itu akan dijual," ujarnya.
Jika dugaan ini benar, maka kasus ini tidak lagi sekadar pelanggaran privasi (illegal access), tetapi berkembang menjadi lingkaran tindak pidana yang mencakup pemalsuan bukti dan transaksi ilegal.
Tindakan ini dinilai telah merugikan pihak-pihak terkait, termasuk kliennya, secara materiel dan immateriel.
Baca Juga: Bukan Virgoun! Insanul Fahmi Ungkap Sosok Inisial A Diduga Penyebar Video CCTV Rumah Inara Rusli
Hubungan dengan Laporan Polisi dan Dampaknya
Pengungkapan ini memberikan konteks baru terhadap laporan hukum yang telah ada.
Dedy DJ secara eksplisit menyatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Wardatina Mawa (istri sah Insanul Fahmi) terkait dugaan perselingkuhan, bermula dari bukti video yang ilegal dan palsu tersebut.
"Kalau tidak ada tindak pidana illegal access yang berkaitan dengan CCTV, saya yakin tidak ada laporan di Polda Metro," tegas Dedy.
"Karena sumbernya adalah mengambil CCTV secara tidak legal, kemudian video itu dijadikan alat bukti," tambahnya.
Baca Juga: Pendidikan Ayu Aulia Apa? Jadi Sorotan Netizen Usai Viral Diduga Diangkat Jadi Staf Kreatif Kemenhan
Dengan kata lain, seluruh proses hukum yang menyusul diduga bersumber dari sebuah buah yang terlarang, yaitu bukti yang diperoleh secara melawan hukum dan kemudian dipalsukan.
Tuntutan untuk Proses Hukum yang Objektif
Di tengah kompleksitas ini, Dedy DJ menekankan bahwa kliennya (saksi kunci Viola) hadir untuk memberikan keterangan yang objektif demi terwujudnya keadilan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk berfokus mengusut tuntas kejahatan akses ilegal dan pemalsuan video ini, serta membongkar semua aktor intelektual di baliknya.
"Tujuan proses hukum adalah mencari keadilan dan kepastian. Jadi tetap proses dilakukan," pungkasnya.
Perkembangan ini menggeser sorotan dari konten video ke proses kriminal di balik pembuatannya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum digital, mengingat betapa rentannya bukti elektronik terhadap manipulasi dan bagaimana motif ekonomi dapat mendorong pelanggaran privasi serta peredaran informasi palsu.
