"Dugaan ada motif ekonomi, video itu akan dijual," ujarnya.
Jika dugaan ini benar, maka kasus ini tidak lagi sekadar pelanggaran privasi (illegal access), tetapi berkembang menjadi lingkaran tindak pidana yang mencakup pemalsuan bukti dan transaksi ilegal.
Tindakan ini dinilai telah merugikan pihak-pihak terkait, termasuk kliennya, secara materiel dan immateriel.
Baca Juga: Bukan Virgoun! Insanul Fahmi Ungkap Sosok Inisial A Diduga Penyebar Video CCTV Rumah Inara Rusli
Hubungan dengan Laporan Polisi dan Dampaknya
Pengungkapan ini memberikan konteks baru terhadap laporan hukum yang telah ada.
Dedy DJ secara eksplisit menyatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Wardatina Mawa (istri sah Insanul Fahmi) terkait dugaan perselingkuhan, bermula dari bukti video yang ilegal dan palsu tersebut.
"Kalau tidak ada tindak pidana illegal access yang berkaitan dengan CCTV, saya yakin tidak ada laporan di Polda Metro," tegas Dedy.
"Karena sumbernya adalah mengambil CCTV secara tidak legal, kemudian video itu dijadikan alat bukti," tambahnya.
Baca Juga: Pendidikan Ayu Aulia Apa? Jadi Sorotan Netizen Usai Viral Diduga Diangkat Jadi Staf Kreatif Kemenhan
Dengan kata lain, seluruh proses hukum yang menyusul diduga bersumber dari sebuah buah yang terlarang, yaitu bukti yang diperoleh secara melawan hukum dan kemudian dipalsukan.
Tuntutan untuk Proses Hukum yang Objektif
Di tengah kompleksitas ini, Dedy DJ menekankan bahwa kliennya (saksi kunci Viola) hadir untuk memberikan keterangan yang objektif demi terwujudnya keadilan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk berfokus mengusut tuntas kejahatan akses ilegal dan pemalsuan video ini, serta membongkar semua aktor intelektual di baliknya.
