BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi melarang ASN, khususnya di sektor pelayanan publik, mengambil cuti serta menerapkan WFH/WFA secara sembarangan menjelang akhir tahun dan malam pergantian tahun.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan cuti pegawai.
Baca Juga: Mendekati Pergantian Tahun, Petugas Gabungan Gelar Cipkon Sita Miras dan Petasan
“Saya minta OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik memastikan kehadiran dan kesiapan personel. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujar Junaedi pada Senin, 29 Desember 2025.
Junaedi berharap, memasuki tahun 2026, kinerja aparatur Pemkot Bekasi semakin meningkat, terutama dalam aspek kedisiplinan dan tanggung jawab kerja.
“Saya berharap di tahun 2026 nanti, kinerja kami dapat menjadi lebih baik lagi, termasuk dalam hal kedisiplinan. Pesan ini saya sampaikan kepada seluruh jajaran, termasuk kepada diri saya sendiri. Kita telah melewati masa libur, dan sekarang saatnya kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kota Bekasi saat ini tengah memasuki musim penghujan, sehingga kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah menjadi hal yang mutlak.
Baca Juga: Kepung Pintu Selatan Monas, Ratusan Buruh Tolak Penetapan UMP Jakarta 2026 Sebesar Rp5,73 juta
“OPD yang memiliki tugas teknis harus selalu siaga, terutama yang berkaitan dengan potensi banjir. Kejadian genangan air di beberapa titik, seperti di underpass, harus menjadi perhatian bersama agar penanganannya dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” ungkapnya.
Selain itu, Sekda meminta seluruh OPD, khususnya yang bertugas di lapangan, untuk sigap dan responsif dalam menangani potensi gangguan lingkungan.
Penanganan pohon rawan tumbang, pohon yang menutupi rambu lalu lintas, serta penataan lingkungan diminta dilakukan secara proaktif melalui koordinasi antara lurah, camat, dan OPD terkait.
“Arahan pimpinan sudah jelas, termasuk terkait penataan kabel udara. Program penataan dan penurunan kabel harus terus dilanjutkan secara konsisten, tidak hanya bersifat sementara atau sekadar viral. Yang terpenting adalah keberlanjutan dan hasil yang nyata,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Santri Jadi Korban Begal Saat Kembali ke Pesantren di GDC Kota Depok
Junaedi juga mengapresiasi kinerja OPD yang selama ini telah bekerja maksimal, khususnya dalam peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur. Ia menilai kondisi infrastruktur di lapangan, termasuk jalan, menunjukkan perbaikan yang signifikan dan perlu terus dipertahankan.
Tak hanya itu, ia turut menyinggung proses pencairan anggaran, terutama pada OPD-OPD besar, agar kembali dicek dan disesuaikan dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Proses pencairan hingga tanggal 31 Desember 2025 masih berjalan. Kami minta seluruh OPD tetap berada di tempat dan menyelesaikan tugas akhir tahun dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. (cr-3)
