IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan struktur ini, gaji pensiunan PNS 2026 masih berada pada rentang yang sama seperti tahun sebelumnya, sepanjang belum ada regulasi baru.
Baca Juga: One Way Arah Jakarta, Cisarua hingga Megamendung Terpantau Macet
Peluang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS ke Depan
Isu kenaikan gaji kembali mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang membahas rencana penyesuaian gaji PNS aktif. Jika kebijakan tersebut direalisasikan, maka gaji pensiunan PNS berpotensi ikut naik secara otomatis.
Sebagai catatan, pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sementara gaji pensiunan PNS justru naik lebih tinggi, yakni 12 persen. Pola ini menimbulkan harapan besar di kalangan pensiunan bahwa kenaikan berikutnya bisa kembali lebih besar.
Melansir dari berbagai sumber pemerintah tengah mengkaji skenario kenaikan gaji PNS di kisaran 8 hingga 12 persen. Meski demikian, belum ada kepastian berapa persen kenaikan gaji pensiunan PNS dan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan, apakah pada 2026 atau tahun-tahun berikutnya.
Harapan di Masa Purnabakti
Bagi para pensiunan, gaji bulanan bukan sekadar alat bertahan hidup, melainkan jaminan martabat di masa senja. Kepastian pencairan gaji per 1 Januari 2026 setidaknya memberi ruang tenang bagi para pensiunan untuk merencanakan kehidupan dengan lebih pasti, di tengah meningkatnya biaya hidup.
Selama belum ada aturan baru, maka besaran gaji pensiunan PNS mulai Januari 2026 dan seterusnya masih tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
