Tersangka KDRT, RA setelah diamankan oleh anggota PPA Polres Metro Depok. (Sumber: Humas Polres Metro Depok)

JAKARTA RAYA

Pelaku KDRT di Sawangan Depok Terancam Pidana 15 Tahun, Korban Alami Buta Permanen

Minggu 28 Des 2025, 13:31 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok, telah berhasil menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di daerah Sawangan, Kota Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi mengatakan pelaku berinisial RA, berhasil ditangkap anggota Opsnal PPA di kediamannya daerah Sawangan, Kota Depok, pada Sabtu, 27 Desember 2025.

"Saat ini untuk pelaku RA masih dalam pemeriksaan penyidik di Unit PPA Polres Metro Depok," ujar Made Budi kepada Poskota pada Minggu, 28 Desember 2025.

Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan dan total ada dua orang yang sudah diperiksa diantaranya orang tua serta sepupu korban yang melihat langsung peristiwa penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Istri Dianiaya Suami hingga Buta Permanen, Pelaku Sudah Diamankan Polres Depok

"Pemicu kekerasan yang dialami korban AA, terjadi perselisihan terkait penggunaan telepon genggam. Awalnya, pelaku meminjam ponsel milik korban. Namun, situasi memanas ketika korban berniat meminta kembali hp miliknya. Lalu pelaku menolak mengembalikan ponsel dan justru membantingnya ke lantai sampai terjadi keributan," kata Made Budi.

Beberapa saat, terjadi keributan antar suami istri tersebut, Made menyebutkan sampai akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik secara brutal kepada korban.

"Secara tiba-tiba, pelaku memukul korban dengan menggunakan ponsel yang sudah dibanting hingga mengenai bagian mata kiri korban sampai terluka cukup parah," ucapnya.

Tidak cukup sampai disitu, Made menambahkan pelaku kembali memukul wajah korban dengan tangan kosong. Korban juga mengalami cedera pada bagian paha akibat diinjak pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Safa Marwah Angkat Bicara Soal Dugaan Kedekatan dengan Ridwan Kamil

Akibat penganiayaan berat tersebut, Made mengungkapkan korban mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar parah di bagian bola mata kiri hingga buta permanen.

"Saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan karena sedang menjalani operasi mata dan pemulihan di RSCM Jakarta," ujarnya.

Pelaku Diancam Pidana 15 Tahun

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Sutaryo mengungkapkan tersangka KDRT kini sudah mendekam di Rutan Polres Depok.

"Pelaku baru kami tangkap pada Jumat malam di rumahnya daerah Sawangan Kota Depok. Pada waktu penangkapan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," ujar Sutaryo kepada Poskota, Minggu.

Baca Juga: Evie Effendi Jadi Tersangka KDRT, Korban Tak Ambil Jalur Damai

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mengecek kondisi kesehatan korban yang dirawat di RSCM Jakarta.

"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur sanksi pidana untuk kekerasan fisik, mulai dari pidana penjara paling lama 5 tahun untuk kekerasan fisik biasa hingga 15 tahun," tuturnya.

Tags:
SawanganDepokKekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT

Angga Pahlevi

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor