PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Bangunan alun-alun Pagelaran di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, yang ambles beberapa hari lalu, hingga saat ini belum ditangani oleh pihak kontraktor proyek.
Alun-alun tersebut masih dalam masa pemeliharaan kontraktor, karena sarana umum itu belum lama selesai dibangun.
Kondisi bangunan, khususnya pada area parkir kendaraan, terlihat mengalami ambles yang cukup signifikan.
Baca Juga: Planetarium Jakarta Kembali Dibuka, DPRD DKI Harap Jadi Inspirasi Generasi Muda
Kerusakan yang telah terjadi sejak beberapa hari lalu tersebut hingga kini belum mendapat penanganan dari pihak pelaksana kegiatan.
Diketahui, proyek alun-alun Pagelaran yang menelan anggaran sebesar Rp4 miliar lebih itu dikerjakan oleh CV. Karaton Mega Karya, dan konsultan pengawasnya dari CV. Nura Karya Konsultan.
Pembangunan alun-alun Pagelaran tersebut merupakan program dari pemerintah provinsi Banten, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Kecamatan di Lebak Dilanda Longsor dan Pergerakan Tanah
Nama kegiatannya yakni peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang tahun 2025.
Salah seorang pelaksana kegiatan dari CV. Karaton Mega Karya, Indra mengaku, rencana perbaikan hasil pekerjaan yang dilakukannya itu pada pekan depan.
"Mudah-mudahan tanggal 3 Januari 2026, minggu depan," ungkap Indra melalui pesan WhatsApp pribadinya, Minggu 28 Desember 2025.
Menyikapi hal itu, Sekjen KNPi Pandeglang, Entis Sumantri menilai kualitas bangunan tersebut kurang maksimal.
Baca Juga: Wagub Rano Karno Apresiasi Kegiatan Donor Darah di Jakarta: Semoga Bisa Berkesinambungan
Bukan tanpa dasar, penilaian ini karena bangunan alun-alun itu baru saja selesai dibangun, tapi sudah rusak lagi.
"Kami menduga pekerjaannya asal jadi saja, soalnya baru beberapa bulan lalu selesai dibangun namun rusak lagi," katanya.
Ia juga meminta, kepasa pihak terkait bertanggungjawab atas kondisi bangunan tersebut. Pihak dinas juga harus tegas terhadap pelaksana proyeknya.
"Harus ada evaluasi, dan pihak dinas harus tegas terhadap kontraktornya. Karena hasil pekerjaan yang dilakukan kontraktor itu tidak maksimal," tegasnya. (fat)