Batas Akhir 31 Desember 2025: ASN yang Belum Aktivasi Coretax Akan Gagal Lapor Pajak 2026

Sabtu 27 Des 2025, 19:00 WIB
Hindari gagal lapor pajak 2026! Ditjen Pajak menggelar asistensi langsung untuk bantu ASN aktivasi Coretax sebelum deadline 31 Desember 2025. Pelajari syarat dan langkah-langkahnya di sini. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Hindari gagal lapor pajak 2026! Ditjen Pajak menggelar asistensi langsung untuk bantu ASN aktivasi Coretax sebelum deadline 31 Desember 2025. Pelajari syarat dan langkah-langkahnya di sini. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Ditjen Pajak kembali mengimbau semua ASN untuk menjadikan aktivasi Coretax sebagai prioritas sebelum akhir tahun 2025. Selain menghindari risiko gagal lapor, aktivasi dini memberi waktu memadai untuk memahami fitur dan alur kerja sistem baru tersebut.

Jika ASN tidak segera melakukan aktivasi, risiko tidak bisa melaporkan pajak pada 2026 menjadi konsekuensi yang harus dihadapi. Dengan dukungan asistensi yang telah disiapkan, diharapkan seluruh ASN dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu dan memasuki tahun 2026 dengan administrasi perpajakan yang siap dan tertib.


Berita Terkait


News Update