Ditjen Pajak kembali mengimbau semua ASN untuk menjadikan aktivasi Coretax sebagai prioritas sebelum akhir tahun 2025. Selain menghindari risiko gagal lapor, aktivasi dini memberi waktu memadai untuk memahami fitur dan alur kerja sistem baru tersebut.
Jika ASN tidak segera melakukan aktivasi, risiko tidak bisa melaporkan pajak pada 2026 menjadi konsekuensi yang harus dihadapi. Dengan dukungan asistensi yang telah disiapkan, diharapkan seluruh ASN dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu dan memasuki tahun 2026 dengan administrasi perpajakan yang siap dan tertib.
